Panyabungan, StartNews Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP HM Reza Chairul AS berjanji akan menindak-lanjuti pengaduan Gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3) terkait dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).
AKBP Reza Chairul menyampaikan hal itu usai menerima langsung pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan GM3 di Mapolres Madina, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Rabu (28/9/2022).
Laporan dumas itu kemudian diteruskan kepada Bamin Sium Polres Madina Abdul Manap untuk proses berikutnya.
Untuk pengaduan masyarakat yang sudah masuk kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Sebenarnya, kata Reza, tanpa adanya aduan pun kasus dugaan kebocoran gas H2S di WKP akan tetap diproses. “Memang ini sedang berproses. Serangkaian tindakan penyelidikan sedang dan telah dilaksanakan,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan perlu mengadu, kata Reza, pihak Polres Madina terbuka menerima setiap pengaduan. “Intinya percayakan kasus ini kepada pihak Polri serta mohon dukungan dan doa agar perkara ini bisa segera terungkap dan yang dinyatakan bersalah menerima tanggung jawab hukum,” tuturnya.
Dalam berkas laporan terlihat ada empat terlapor, yakni Presiden Direktur KS Orka Yan Tang, CEO Riza Pasikki, Kepala Teknis Panas Bumi Terry Indra, dan Kepala Inspektur Panas Bumi Kementerian ESDM.
Adapun dugaan pasal yang telah dilanggar oleh perusahaan adalah Pasal 359 KUHP jo Kepmen Pertambangan dan Energi Nomor 1211 tahun 1995, Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen ESDM Nomor 5 tahun 2021 serta meminta pihak kepolisian menggunakan wewenang penyidikan sampai pada pemidanaan menurut PERMA Nomor 13 tahun 2016.
Reporter: Rls
Discussion about this post