• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 31, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kapolres Janji Proses Pengaduan GM3 Terkait Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan PT SMGP

by Redaksi
Rabu, 28 September 2022
0 0
0
Kapolres Janji Proses Pengaduan GM3 Terkait Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan PT SMGP
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP HM Reza Chairul AS berjanji akan menindak-lanjuti pengaduan Gerakan Masyarakat Madina Menggugat (GM3) terkait dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP).

AKBP Reza Chairul menyampaikan hal itu usai menerima langsung pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan GM3 di Mapolres Madina, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Rabu (28/9/2022).

Laporan dumas itu kemudian diteruskan kepada Bamin Sium Polres Madina Abdul Manap untuk proses berikutnya.

Untuk pengaduan masyarakat yang sudah masuk kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Sebenarnya, kata Reza, tanpa adanya aduan pun kasus dugaan kebocoran gas H2S di WKP akan tetap diproses. “Memang ini sedang berproses. Serangkaian tindakan penyelidikan sedang dan telah dilaksanakan,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dan perlu mengadu, kata Reza, pihak Polres Madina terbuka menerima setiap pengaduan. “Intinya percayakan kasus ini kepada pihak Polri serta mohon dukungan dan doa agar perkara ini bisa segera terungkap dan yang dinyatakan bersalah menerima tanggung jawab hukum,” tuturnya.

Dalam berkas laporan terlihat ada empat terlapor, yakni Presiden Direktur KS Orka Yan Tang, CEO Riza Pasikki, Kepala Teknis Panas Bumi Terry Indra, dan Kepala Inspektur Panas Bumi Kementerian ESDM.

Adapun dugaan pasal yang telah dilanggar oleh perusahaan adalah Pasal 359 KUHP jo Kepmen Pertambangan dan Energi Nomor 1211 tahun 1995, Pasal 98 dan Pasal 99 UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen ESDM Nomor 5 tahun 2021 serta meminta pihak kepolisian menggunakan wewenang penyidikan sampai pada pemidanaan menurut PERMA Nomor 13 tahun 2016.

Reporter: Rls

Tags: DumasGM3Kapolres MadinaPT SMGP
ShareTweet
Next Post
Kelompok Tani Satahi Panen Kopi Arabika di Desa Soposorik, Begini Hasilnya

Kelompok Tani Satahi Panen Kopi Arabika di Desa Soposorik, Begini Hasilnya

Discussion about this post

Recommended

Panyabungan Timur Raih Juara Umum MTQ ke-20 Madina

Panyabungan Timur Raih Juara Umum MTQ ke-20 Madina

5 tahun ago
Berhentikan Tujuh Perangkat Desa, Kades Sukaramai Kangkangi Undang-undang

Berhentikan Tujuh Perangkat Desa, Kades Sukaramai Kangkangi Undang-undang

9 bulan ago

Popular News

  • Jamin Kecukupan Penumpang Pesawat, Kepala Daerah se-Tabagsel Sepakat Hidupkan Dua Bandara

    Jamin Kecukupan Penumpang Pesawat, Kepala Daerah se-Tabagsel Sepakat Hidupkan Dua Bandara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Pejabat Eselon II Pemkab Madina Sertijab, Wajah Baru Stok Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026