LAGI-LAGI kita disuguhi tontonan hukum yang bikin geleng-geleng kepala. Dalam waktu kurang dari sepekan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) harus menelan pil pahit kekalahan bertubi-tubi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Bayangkan saja, dua kasus dugaan korupsi yang sejak awal digadang-gadang merugikan keuangan negara justru berujung pada vonis bebas murni bagi para pejabat yang didakwa. Ini jelas bukan sekadar nasib sial bagi jaksa, melainkan pertanda tentang betapa rapuhnya cara penegak hukum kita dalam menyusun sebuah dakwaan.
Mari kita lihat faktanya. Pada 27 Agustus 2026, mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina, Hendra Parwana Batubara, melenggang bebas dari segala tuduhan korupsi penyusunan LKPj tahun 2015.
Belum hilang rasa kaget publik, pada 1 September 2026, giliran dua mantan pejabat Dinas Pertanian Madina, Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan, yang divonis tidak bersalah dalam kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Majelis hakim terang-benderang menyatakan bahwa tugas pengawasan dan evaluasi yang dipermasalahkan oleh jaksa sama sekali tidak memenuhi unsur tindak pidana. Ironisnya, di kasus sawit ini, sang Ketua Kelompok Tani justru divonis bersalah. Ini artinya kejahatan korupsi itu memang ada, tetapi jaksa terkesan salah sasaran atau benar-benar gagal membuktikan keterlibatan para pejabat teknis tersebut.
Kalau kita bedah dari kacamata hukum dengan bahasa yang sederhana, kekalahan beruntun ini memperlihatkan betapa lemah dan dangkalnya konstruksi dakwaan yang disusun oleh pihak penuntut umum. Jaksa terkesan terlalu memaksakan diri mencampur-adukkan antara kelalaian administratif dengan kejahatan korupsi.
Dalam hukum pidana, untuk bisa memenjarakan seseorang, penegak hukum wajib membuktikan adanya niat jahat atau yang sering disebut sebagai mens rea. Kalau seorang pejabat dianggap kurang maksimal dalam melakukan pengawasan sebuah proyek, itu masalah kinerja yang sanksinya berada di ranah administratif atau teguran atasan, bukan serta-merta diseret ke penjara sebagai koruptor.
Hakim cukup jeli melihat celah ini dan menolak mengamini dakwaan jaksa yang ibarat jaring bocor, asal tangkap tapi argumennya rontok saat diuji di persidangan.
Kelemahan fatal lainnya ada pada pembuktian unsur kerugian negara dan siapa yang secara langsung bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Jaksa sering terjebak pada asumsi yang serampangan bahwa jika ada sebuah proyek bermasalah dan negara rugi, maka semua nama pejabat yang ada di dalam struktur kepanitiaan proyek harus dipidana.
Ini logika hukum yang keliru. Dakwaan jaksa gagal merangkai benang merah atau hubungan sebab-akibat yang logis antara tindakan spesifik para terdakwa dengan kerugian negara yang timbul. Akibat dakwaan yang tidak tajam dan kekurangan alat bukti yang valid ini, hakim tidak punya pilihan lain selain membebaskan mereka dan memulihkan harkat, martabat, serta kedudukan para terdakwa yang nama baiknya telanjur hancur lebur di mata masyarakat.
Rentetan kekalahan itu sudah semestinya menjadi tamparan bagi Kejari Madina dan institusi kejaksaan pada umumnya. Jangan sampai publik menyimpulkan bahwa penegak hukum kita hanya sekadar kejar tayang menetapkan status tersangka demi pencitraan pemberantasan korupsi semata.
Menyusun dakwaan itu butuh ketelitian ekstra, pisau analisis hukum yang tajam, serta alat bukti yang tidak terbantahkan. Kalau jaksa terus-terusan maju ke meja hijau dengan dakwaan yang terkesan asal-asalan dan dipaksakan, yang rugi bukan cuma negara yang membuang-buang waktu dan anggaran untuk membiayai persidangan.
Apalagi di KUHAP yang baru, tidak ada lagi kesempatan bagi JPU untuk mengoreksi putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama melalui upaya kasasi ke MA. Beda halnya dengan KUHAP yang lama, putusan bebas tetap dibuka peluang bagi JPU untuk kasasi ke MA dalam rangka mengoreksi penerapan hukum.
Di sisi lain, seorang terdakwa yang sudah diputus bebas oleh hakim membuka peluang bagi si terdakwa tersebut untuk menuntut negara, dalam hal ini Kejaksaan, atas ganti-rugi yang diderita terdakwa, baik secara materiil maupun moril/immateriil, akibat proses hukum yang telah dia jalani.
Keadilan bagi warga negara yang keburu dihukum oleh stigma sosial, padahal tidak bersalah, merupakan harga mahal yang harus dibayar dari kecerobohan ini. Sudah saatnya jaksa berhenti main tebak-tebakan pasal dan mulai bekerja dengan standar pembuktian yang jauh lebih profesional. (*)





Discussion about this post