Wagub Sumut Surya menegaskan reforma agraria tak boleh berhenti pada legalitas sertifikat tanah, tetapi wajib ditindaklanjuti dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Medan, StartNews – Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan program reforma agraria tidak boleh berhenti pada penyelesaian konflik hukum dan penyerahan sertifikat tanah semata, melainkan harus ditindaklanjuti dengan program pemberdayaan yang berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Surya menegaskan hal itu saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumut Tahun 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (2/9/2026).
Surya menilai penataan aset tanah yang berkeadilan harus diimbangi dengan kemudahan akses ekonomi bagi para penerima manfaat. Pemprov Sumut telah merancang sinergi antar-instansi guna memastikan lahan yang telah dilegalisasi dapat dimanfaatkan secara produktif melalui pendampingan usaha dan akses permodalan.
“Penataan ini, masyarakat perlu memperoleh dukungan seperti penguatan koperasi, pengembangan UMKM, pemberdayaan ekonomi, pendampingan usaha, hingga akses pembiayaan. Dengan begitu, manfaat reforma agraria bermuara pada kesejahteraan keluarga dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Surya.
Dia memaparkan bahwa Sumatera Utara masih menghadapi tantangan pertanahan yang cukup kompleks, mulai dari tumpang tindih penguasaan lahan hingga sengketa kepemilikan. Oleh karena itu, pembentukan GTRA melalui Keputusan Gubernur diharapkan menjadi wadah terpadu untuk menyelesaikan konflik sekaligus mendorong integrasi data dan program pemberdayaan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil BPN Sumut Nugraha menyatakan pihaknya bersama tim GTRA telah menyiapkan serangkaian langkah strategis pasca-pembentukan tim provinsi. Langkah ini mencakup pendataan lapangan hingga pemberian rekomendasi penyelesaian sengketa tanah kepada Kementerian ATR/BPN.
“Menyusun daftar reform dan penataan akses Hasil Penataan Aset (by name by address) dan daftar isian masalah pelaksanaan Reforma Agraria di Sumatera Utara. Serta melakukan rapat koordinasi akhir tahun sebagai penutup kegiatan GTRA Provinsi Sumatera Utara dan menyusun pelaporan untuk dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN,” kata Nugraha.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemprov Sumut bersama BPN dan instansi terkait berkomitmen menyelaraskan pelaksanaan reforma agraria hingga tingkat kabupaten/kota agar program penataan tanah dan pemberdayaan ekonomi dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Reporter: Sir




Discussion about this post