Langkah persuasif gagal, Inspektorat Madina melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap mantan Kadis Perkimtan Rully Andri kerkait mobil dinas.
Panyabungan, StartNews – Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Madina Rully Andri terkait aset negara berupa mobil dinas yang belum dikembalikan.
Riksus tersebut diinstruksikan oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution setelah upaya persuasif untuk menarik kembali aset negara berupa satu unit mobil dinas jenis double cabin nopol BB 8153 R menemui jalan buntu.
Kepala Dinas Perkimtan Madina Muktar Afandi membenarkan kendaraan dinas operasional berwarna putih tersebut hingga kini belum diketahui keberadaannya. Selaku penanggung jawab aset yang baru, Muktar Afandi mengatakan sejak proses serah terima jabatan, kendaraan itu tidak pernah diserahkan oleh pendahulunya.
“Jadi, itu benar adalah aset Dinas Perkimtan. Sejak saya dilantik di Dinas Perkimtan, mobil dinas tersebut belum ada saya terima dari pejabat sebelum saya, yang saya gantikan, sampai dengan hari ini,” ujar Muktar saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Secara kelembagaan, kata Muktar, pihaknya telah menempuh prosedur penarikan aset secara persuasif. Surat permohonan pengembalian aset telah dilayangkan sebanyak tiga kali. Meski mantan pejabat yang bersangkutan sempat menjanjikan pengembalian, kata dia, janji tersebut tidak kunjung ditepati sehingga koordinasi tingkat lanjut harus dilakukan.
“Kita surati sampai tiga kali. Dan terakhir, setelah kita surati tiga kali, saya koordinasi dengan Inspektur. Saya peroleh informasi bahwasanya Pak Bupati sudah memerintahkan Inspektorat melakukan Riksus (pemeriksaan khusus) terhadap yang bersangkutan,” tegas Muktar.
Di tengah mandeknya pengembalian aset ini, mencuat isu liar di publik yang menduga mobil dinas tersebut telah digadaikan oleh oknum terkait. Merespons rumor tersebut, Muktar memilih berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menolak memberikan asumsi tanpa bukti yang valid.
“Oh, kalau itu saya tidak tahu. Enggak boleh saya berprasangka buruk atau berasumsi kalau masalah itu. Faktanya mobil itu sampai sekarang belum ada di Dinas Perkimtan,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya belum berencana melaporkan dugaan penggelapan aset ini ke pihak kepolisian. Langkah penertiban masih difokuskan pada ranah internal pemerintah daerah sembari menunggu kesimpulan dari hasil Riksus Inspektorat.
Selain Inspektorat, Dinas Perkimtan juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah untuk menindaklanjuti proses penarikan aset negara tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi yang disampaikan kepada mantan Kepala Dinas Perkimtan Madina Rully Andri belum berhasil. Pertanyaan klarifikasi yang disampaikan melalui nomor WhatsApp yang bersangkutan tidak terkirim atau ceklis satu.
Reporter: Sir





Discussion about this post