• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

by Redaksi
Senin, 30 Maret 2026
0 0
0
Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

RSH, pasien yang menjadi korban dugaan malapraktik, melalui kuasa hukum melayangkan somasi kepada RS Permata Madina, Senin (30/3/2026). (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Keluarga pasien RSH layangkan somasi pertama ke RS Permata Madina terkait dugaan malapraktik yang menyebabkan tangan pasien diamputasi. Simak selengkapnya.

Panyabungan, StartNews – Keluarga RSH, pasien yang menjadi korban dugaan malapraktik, melalui kuasa hukum melayangkan somasi atau teguran hukum pertama terhadap RS Permata Madina di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, pada Senin (30/3/2026).

Dalam rilis pers yang diterima media ini dari Kantor Hukum Nur Miswari, SH & Rekan sebagai kuasa hukum yang ditunjuk keluarga pasien bertujuan meminta klarifikasi dan penyelesaian permasalahan secara profesional sebelum menempuh jalur hukum lebih lanjut.

Miswari, dalam keterangan pers tersebut, mengatakan peristiwa bermula pada 17 Oktober 2025 ketika pasien dibawa ke RS Permata Madina untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Dalam proses perawatan, ada beberapa kondisi yang menjadi perhatian, penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tindakan pemasangan infus yang dilakukan terhadap pasien, perkembangan kondisi pasien selama masa perawatan, dan penanganan lanjutan terhadap keluhan yang muncul.

Dia menjelaskan, pokok permasalahan dalam kasus ini adalah adanya dugaan ketidaksesuaian dalam aspek pelayanan medis yang meliputi prosedur tindakan medis, pemantauan kondisi pasien, penanganan terhadap komplikasi yang timbul, dan standar pelayanan medis yang berlaku.

Sementara yang menjadi tuntutan adalah pihak rumah sakit memberikan penjelasan tertulis terkait tindakan medis yang telah dilakukan, menyampaikan pertanggungjawaban profesional sesuai ketentuan yang berlaku, dan menunjukkan itikad baik dalam penyelesaian permasalahan secara musyawarah.

Kuasa hukum memberikan waktu tujuh hari kalender bagi pihak RS Permata Madina untuk memberikan tanggapan resmi sejak somasi diterima.

“Apabila dalam jangka waktu tersebut belum terdapat tanggapan atau penyelesaian, maka klien akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui mekanisme perdata, pidana, maupun prosedur profesi,” tulis Miswari dalam keterangan tersebut.

Miswari menekankan, penyampaian somasi ini bertujuan memperoleh kejelasan, akuntabilitas, serta penyelesaian yang adil bagi semua pihak sesuai dengan ketentuan hukum dan standar pelayanan yang berlaku.

Untuk diketahui, RSH adalah pasien yang tangannya terpaksa diamputasi akibat pembengkakan saat menjalani perawatan di RS Permata Madina. Saat itu, dia dibawa orangtuanya ke rumah sakit karena ada keluhan pada lambung.

Reporter: Rls

Tags: Keluarga PasienMalapraktikRS Permata MadinaSomasiTangan Diamputasi
ShareTweet
Next Post
Kerugian Banjir Capai Rp2,7 Triliun, Bupati Tapsel Targetkan Pemulihan di Musrenbang 2027

Kerugian Banjir Capai Rp2,7 Triliun, Bupati Tapsel Targetkan Pemulihan di Musrenbang 2027

Discussion about this post

Recommended

Ribuan Wisatawan Menikmati Libur Hari Ketiga Lebaran di Pantai Barat Natal

Ribuan Wisatawan Menikmati Libur Hari Ketiga Lebaran di Pantai Barat Natal

1 tahun ago
Ketua Komisi III DPR Desak Polda Metro Jaya Tangkap Peneror Aktivis KontraS

Ketua Komisi III DPR Desak Polda Metro Jaya Tangkap Peneror Aktivis KontraS

1 bulan ago

Popular News

  • Pegawai BPBD Madina Akui Terima Uang untuk Calo Honorer, Seret Pejabat BKPSDM

    Pegawai BPBD Madina Akui Terima Uang untuk Calo Honorer, Seret Pejabat BKPSDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Larangan Mobil Masuk, BKM Masjid Agung Nur Ala Nur Madina Berikan Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025