Belasan kasus pelecehan seksual anak terjadi di Madina sepanjang 2026. Dinsos PPPA mendesak pengawasan ketat orang tua terhadap penggunaan gadget serta penguatan edukasi agama sebagai langkah antisipasi utama.
Panyabugan, StartNews – Meningkatnya kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sepanjang tahun 2026 membuat pemerintah daerah mendesak para orangtua untuk memperketat pengawasan terhadap lingkungan anak, terutama dalam penggunaan gawai atau gadget.
Tercatat belasan kasus kekerasan seksual telah masuk dan ditangani oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Madina pada tahun ini. Tiga kasus terakhir yang menyita perhatian publik terjadi secara beruntun di wilayah Kecamatan Siabu, tepatnya di Lumban Dolok, Hutaraja, dan Sihepeng.
Kepala Dinsos PPPA Madina Muhammad Syukri Nasution mengatakan penanganan pasca-kejadian saja tidak cukup tanpa adanya pencegahan dari lingkungan terdekat. Dia menyoroti kebebasan akses informasi melalui gawai sebagai salah satu faktor risiko terbesar yang memicu terjadinya tindakan asusila di kalangan masyarakat.
Syukri meminta para orangtua agar tidak abai dalam memantau konten digital yang dikonsumsi oleh anak-anak mereka.
“Apalagi perkembangan sekarang ini, gadget yang mohon maaf, yang semua yang ada, baik yang tabu maupun yang tidak tabu, semua ada di sana. Itulah pentingnya pengawasan mana yang boleh ditonton oleh anak-anak kita, mana yang tidak, itu seharusnya mulai dari orangtua dulu,” tegas Syukri.
Selain memperketat kontrol digital, Syukri juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk proaktif. Menurut dia, edukasi terkait agama dan adat-istiadat tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak.
Dia mengajak jajaran pemerintahan desa, alim-ulama, dan tokoh masyarakat untuk bergandengan tangan memberikan pemahaman kepada generasi penerus agar kasus serupa tidak terus berulang.
Terkait upaya penanganan terhadap para korban, terutama pada tiga kasus beruntun di Kecamatan Siabu, kata dia, pemerintah daerah melakukan pendampingan secara komprehensif sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tim dari Dinsos PPPA disiagakan di berbagai lokasi kejadian untuk memberikan layanan asesmen, pendampingan saat di rumah sakit, hingga penanganan biaya pengobatan bagi para korban.
“Intinya Dinas Sosial ketika memang dibutuhkan untuk pendampingan, baik itu untuk psikolog, untuk pendampingan kesehatan, pengurusan BPJS, dan apabila dibutuhkan itu nanti ketika mereka belum melapor ke kepolisian, kita akan mendampingi mereka secara sosial untuk menggiringnya ke Polres,” ujar Syukri.
Untuk memastikan keadilan bagi para korban, Syuukri mengatakan pihaknya menghormati proses penyelidikan yang saat ini bergulir di ranah Aparat Penegak Hukum. Namun, pihaknya menjamin rasa aman dan pemenuhan hak-hak pemulihan bagi para korban di bawah umur agar mereka terbebas dari trauma berkepanjangan.
Reporter: Sir





Discussion about this post