• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Mantan Kadis Pertanian Palas dan Ketua Koperasi Didakwa Korupsi PSR Rp1,27 Miliar

by Saparuddin Siregar
Selasa, 8 September 2026
0 0
0
Mantan Kadis Pertanian Palas dan Ketua Koperasi Didakwa Korupsi PSR Rp1,27 Miliar

Mantan Kadis Pertanian Palas Falah Alfitri dan Ketua Koperasi Mukhtar Hasibuan saat mendengarkan tuntutan JPU Kejari Palas di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026). (FOTO: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

ADVERTISEMENT

Mantan Kadis Pertanian Palas Falah Alfitri dan Ketua Koperasi Mukhtar Hasibuan dituntut hingga 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dana PSR Rp1,27 miliar.

Medan, StartNews – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padanglawas (Palas) Falah Alfitri Daulay bersama Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri Mukhtar Hasibuan terancam hukuman penjara setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palas menilai keduanya terbukti memanipulasi data penerima bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026), Jaksa Penuntut Umum Ali Wardansyah Pasaribu menuntut Mukhtar Hasibuan dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,2 miliar subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

Sementara terdakwa Falah Alfitri Daulay dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Praktik rasuah yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3,34 miliar ini terungkap melalui penyimpangan data administratif usulan penerima manfaat bantuan.

“Modusnya sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Ada 45 orang yang ditetapkan sebagai penerima program PSR, tetapi mereka bukan merupakan anggota koperasi,” kata Ali.

Penyimpangan dalam verifikasi dan pengusulan nama-nama fiktif di luar keanggotaan resmi koperasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.275.280.203. Di tengah penanganan perkara, JPU mencatat terdakwa Mukhtar telah melakukan pengembalian sebagian uang kerugian negara sebesar Rp75 juta.

Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya dalam menyusun berkas pembelaan sebelum sidang berikutnya digelar.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (14/9/2026) dengan agenda pledoi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya,” kata Yusafrihardi.

Reporter: Ant/Sir

Tags: Kejaksaan Negeri Padang Lawaskorupsi PSRPadang LawasPengadilan Tipikor Medan
ShareTweet
Next Post
Bajaj Online Beroperasi di Padangsidimpuan, Legalitasnya Dipertanyakan

Bajaj Online Beroperasi di Padangsidimpuan, Legalitasnya Dipertanyakan

Discussion about this post

Recommended

Pemkab Madina Gandeng Investor untuk Budidaya Serai Wangi di 9 Kecamatan

Pemkab Madina Gandeng Investor untuk Budidaya Serai Wangi di 9 Kecamatan

5 bulan ago
Bupati Tapsel Perjuangkan Sertifikasi Lahan Masyarakat

Bupati Tapsel Perjuangkan Sertifikasi Lahan Masyarakat

11 bulan ago

Popular News

  • Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Mantan Pejabat Pemkab Madina Divonis Bebas, Ada Apa dengan Dakwaan Jaksa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Bisnis, Bonggol Jagung Sumut Tembus Pasar Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Riksus Mantan Kadis Perkimtan Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026