Mantan Kadis Pertanian Palas Falah Alfitri dan Ketua Koperasi Mukhtar Hasibuan dituntut hingga 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dana PSR Rp1,27 miliar.
Medan, StartNews – Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Padanglawas (Palas) Falah Alfitri Daulay bersama Ketua Koperasi Produsen Persahabatan Jaya Mandiri Mukhtar Hasibuan terancam hukuman penjara setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palas menilai keduanya terbukti memanipulasi data penerima bantuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/9/2026), Jaksa Penuntut Umum Ali Wardansyah Pasaribu menuntut Mukhtar Hasibuan dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,2 miliar subsider 2 tahun 3 bulan penjara.
Sementara terdakwa Falah Alfitri Daulay dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Praktik rasuah yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp3,34 miliar ini terungkap melalui penyimpangan data administratif usulan penerima manfaat bantuan.
“Modusnya sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya. Ada 45 orang yang ditetapkan sebagai penerima program PSR, tetapi mereka bukan merupakan anggota koperasi,” kata Ali.
Penyimpangan dalam verifikasi dan pengusulan nama-nama fiktif di luar keanggotaan resmi koperasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.275.280.203. Di tengah penanganan perkara, JPU mencatat terdakwa Mukhtar telah melakukan pengembalian sebagian uang kerugian negara sebesar Rp75 juta.
Majelis Hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya dalam menyusun berkas pembelaan sebelum sidang berikutnya digelar.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (14/9/2026) dengan agenda pledoi dari para terdakwa dan penasehat hukumnya,” kata Yusafrihardi.
Reporter: Ant/Sir





Discussion about this post