Panyabungan, StartNews – Penemuan mayat wanita bernama Arni Lubis (70) di Desa Hutapadang, Kecamatan Ulupungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Rabu (24/4/2024) ternyata korban pembunuhan. Sebelumnya, beredar isu wanita lansia itu tewas diterkam harimau.
Mayat Arni Lubis, warga Desa Hutapadang, Kecamatan Ulupungkut, ditemukan warga di kebun yang tidak jauh dari musala di desanya dengan kondisi bersimpah darah. Warga menduga wanita malang ini tewas diterkam harimau sumatera.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan kasus pembunuhan itu terungkap ketika anggota Polsek Kotanopan menerima laporan warga tentang penemuan mayat wanita lansia dalam kondisi menggenaskan di dalam hutan di Kecamatan Ulupungkut.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi mendatangi lokasi penemuan mayat dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi kemudian mengevakuasi jenazah korban ke Puskesmas Kotanopan untuk dilakukan autopsi.
“Awalnya di lokasi kejadian beredar informasi dari warga setempat bahwa kematian korban diduga diterkam hewan buas,” kata Arie Paloh kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Namun, polisi tidak begitu saja mempercayai informasi tersebut, karena ditemukan kejanggalan saat olah tempat kejadian perkara.
Anggota Polsek Kotanopan dibantu Satreskrim Polres Madina melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan rangkaian penyelidikan serta hasil visual awal, diduga kuat korban tewas akibat adanya tindak kekerasan.
Polres Madina membentuk tim dan berhasil mengamankan pelaku berinisial P (32), warga Desa Hutapadang, yang diserahkan olah pihak keluarga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Arie, motif pelaku membunuh korban lantaran kesal, karena korban minta dinikahi pelaku. Jika pelaku tidak bersedia menikahi, korban mengancam akan membunuh anak pelaku.
“Motifnya adalah korban ingin pelaku menikahinya. Korban cemburu dan takut pelaku akan menikah dengan wanita lain, sehingga korban mengatakan akan menusuk anak pelaku jika pelaku tidak menikah dengan korban,”j papar Arie.
Kapolres menjelaskan, awalnya pellau dan korban janjian bertemu di musala desa setempat. Di musala itu pelaku dan korban bertengkar, karena korban bersikukuh minta dinikahi pelaku.
“Pelaku emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sandal, dan ikat pinggang. Barang bukti itu ditemukan di lokasi mayat korban ditemukan.
Akibat perbutannya, pelaku mendekam ruang tahanan Polres Madina. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter: Agus Hasibuan
Wah…mandailing natal mulai gak nyaman …..udah mulai niru niru kelakuan org2 di pulau Jawa yg mana setiap hari selalu ada saja berita kriminal di tv maupun di medsos
Munggkin ini akibat suntik vaksin covid 19 yg mana vaksinini bisa menakan tempramen seseorang
he….he….?