Panyabungan, StartNews – Bupati Mamdailing Natal (Madina) HM Ja’far Sukhairi Nasution menekankan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentang pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Madina.
Sukhairi mengatakan masih banyak kejanggalan sistem keuangan daerah Madina pada 2020 yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BPK RI masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidak-patuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara di pemerintah Mandailing Natal,” kata Sukhairi dalam penyampaian nota LKPJ TA 2020 dalam rapat paripurna DPRD Madina, Kamis (29/7/2021).
BACA JUGA:
- Tinjau Pembangunan RSUD Panyabungan, Sukhairi akan Minta Bantuan Pemerintah Pusat
- Rapat dengan Pimpinan OPD, Sukhairi Singgung Masalah Propaganda hingga Covid-19
- Tinjau Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Sukhairi Sebut Fasilitasnya Sudah Lengkap
Adanya temuan BPK itu, menurut Sukhairi, wajar jika Pemerintah Kabupaten Madina hingga sekerang tidak pernah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Laporan keuangan tahun anggaran 2020, Pemkab Madina hanya mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Meski demikian, kami tetap memberikan apresiasi dan ucapan terma kasih kepada seluruh jajaran OPD atas tercapainya kembali opini ODP tersebut,” katanya.
Mantan Wakil Bupati itu juga menekankan kepada para pimpinan OPD agar segera merespon peringantan yang direkomendasikan BPK dan menidaklanjutinya untuk perbaikan keuangan Pemerintah Kabupaten Madina kedepan.
“Kami sampaikan mohon maaf kepada masyarakat. Untuk kedepannya agar opini WTP tersebut dapat diraih untuk perbaikan keuangan Pemerintah Mandailing Natal,” kata Sukhairi.
Reporter: Hasmar Lubis