Labura, StartNews – Dokumen administrasi bakal calon bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Ahmad Rizal yang diusung PDI Perjuangan ditolak KPU Labura, karena ada sejumlah kekurangan dalam dokumen pencalonan. Akibatnya, bakal pasangan calon Ahmad Rizal-Darno ini gagal bertarung di Pilkada Labura 2024.
Keputusan itu diambil KPU Labura melalui rapat pleno setelah memverifikasi berkas yang disampaikan partai dan Bacalon bupati pada menit-menit terakhir habisnya masa pendaftaran setelah diperpanjang hingga Rabu (4/9/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Labura James Ambarita menyebutkan, ada sejumlah kekurangan yang ditemukan dalam dokumen pencalonan pasangan Ahmad Rizal -Darno yang diusung PDI Perjuangan.
Di antaranya, bapaslon Ahmad Rizal-Darno tidak mendapat surat persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh gabungan partai politik Pemilu dan pasangan calon yang sebelumnya dinyatakan telah diterima sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon lain.
Hingga pukul 02.45 WIB tanggal 5 September 2024, LO Bakal Pasangan Calon Ahmad Rizal-Darno tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan dan syarat calon pada aplikasi Silon Paslon.
Kemudian, setelah melalui pemeriksaan terhadap data dan dokumen bapaslon Rizal-Darno, KPU Labura mengembalikan pendaftaran melalui Model Tanda Pengembalian.
Atas keputusan itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Sunaryo sempat bertanya, apakah tidak ada waktu bagi mereka untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Atas pertanyaan itu, pihak KPU menegaskan bahwa mereka mengikuti regulasi yang ada dan untuk perpanjangan waktu tidak ada lagi, karena sudah ditutup sejak pukul 00.00 WIB tanggal 5 September 2024.
Reporter: Sir/Antara