Medan, StartNews – Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik telah merampungkan pemeriksaan kesehatan sebanyak 55 pasangan calon (Paslon) kepala daerah pada Pilkada 2024 di Sumatera Utara (Sumut). Hasil pemeriksaan kesehatan ini sudah diserahkan kepada masing-masing KPU di Aula Gedung Administrasi RS Adam Malik, Medan, Selasa (3/9/2024) lalu.
Direktur Utama RSUP Adam Malik Zainal Safri menjelaskan, pemeriksaan kesehatan para Paslon berlangsung empat hari sejak 30 Agustus 2024.
“Pemeriksaan kesehatan semua Paslon sudah selesai pada tanggal 2 September 2024 kemarin. Seperti yang diamanatkan kepada kami bahwa H+1 harus segera kami sampaikan hasilnya kepada pimpinan KPU,” kata Zainal.
Pada kesempatan itu, Zainal juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim yang terlibat dalam pemeriksaan kesehatan ini, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut yang bertugas dalam pemeriksaan penyalahgunaan narkoba.
“Terima kasih juga kepada semua KPU yang sudah memberikan kepercayaan kepada kami untuk pemeriksaan kesehatan ini. Semoga seluruh proses Pilkada berjalan dengan baik sampai selesai,” tambahnya.
Sementara Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan RSUP Adam Malik Otman Siregar menyampaikan, ada 139 tenaga kesehatan yang terlibat dalam pemeriksaan kesehatan ini, termasuk 61 dokter dari berbagai spesialis. “Kami sudah menyerahkan hasilnya kepada KPU,” katanya.
Ada 23 KPU yang mempercayakan kepada RSUP Adam Malik untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah, termasuk KPU Provinsi Sumut.
Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin langsung menerima hasil pemeriksaan kesehatan dua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur: Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dan M. Bobby Nasution-Surya.
Kemudian, dilanjutkan dengan 22 KPU kabupaten/kota di Sumut, yakni KPU Kota Medan 3 Paslon, KPU Kota Pematang Siantar 4 Paslon, KPU Kota Sibolga 4 Paslon, KPU Kota Tanjung Balai 3 Paslon, KPU Kota Gunung Sitoli 2 Paslon, KPU Kabupaten Deli Serdang 3 Paslon, KPU Kabupaten Langkat 2 Paslon, KPU Kabupaten Dairi 5 Paslon, KPU Kabupaten Pakpak Bharat 1 Paslon, KPU Kabupaten Simalungun 2 Paslon, dan KPU Kabupaten Samosir 2 Paslon.
KPU Kabupaten Toba 3 Paslon, KPU Kabupaten Tapanuli Utara 2 Paslon, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah 1 Paslon, KPU Kabupaten Tapanuli Selatan 2 Paslon, KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara 1 Paslon, KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan 3 Paslon, KPU Kabupaten Padang Lawas 2 Paslon, KPU Kabupaten Padang Lawas Utara 3 Paslon, KPU Kabupaten Nias 2 Paslon, KPU Kabupaten Nias Utara 1 Paslon, dan KPU Kabupaten Nias Barat 2 Paslon.
Reporter: Sir/Rls