Operasi gabungan Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum menemukan 15 hektare kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) rusak akibat pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Panyabungan, StartNews – Tim gabungan Kementerian Kehutanan yang terdiri dari Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG), Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polri, MMP, MPA, serta masyarakat setempat menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan konservasi.
Operasi skala besar yang berlangsung sejak 20 Oktober 2026 ini berhasil menyisir dan mengamankan lokasi tambang ilegal di Resor 1 SPTN Wilayah I Siabu, tepatnya sekitar Muara Sungai Sihayo, Desa Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Perjalanan berat selama dua hari di medan yang terjal tidak menyurutkan langkah tim untuk menembus hutan demi menghentikan perusakan alam.
Di lokasi sasaran, petugas mendapati enam titik aktivitas PETI yang mengakibatkan total luasan kawasan konservasi rusak diperkirakan mencapai 15 hektare.

Tim langsung memusnahkan 205 jerigen bahan bakar minyak jenis solar dan membakar lima unit pondok kerja milik pelaku penambangan liar.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit mesin chain saw sebagai barang bukti serta memasang tanda batas kawasan dan spanduk larangan PETI di sepanjang area terdampak.
Kepala Balai TNBG Agusman menegaskan pengamanan kawasan konservasi merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen dan tindakan di lapangan.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis,” kata Agusman¸ dilansir dari laman facebook TNBG, Minggu (8/11/2026).
Dia menambahkan, operasi penertiban itu merupakan bentuk keseriusan Kementerian Kehutanan melalui Balai TNBG bersama Gakkum Kehutanan dan aparat penegak hukum dalam menjaga kawasan konservasi dari aktivitas ilegal yang dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.
Dia juga mengajak masyarakat turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran di dalam kawasan hutan konservasi.
Pasca-operasi di lapangan, Balai TNBG bersama aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan tersebut melalui pendalaman dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, baik pelaku lapangan maupun koordinator lapangan, untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga kelestarian alam dan kehidupan.
Reporter: Sir





Discussion about this post