Tim Satpol PP Madina menertibkan lapak UMKM di kawasan Aek 8, Kecamatan Panyabungan, untuk mengembalikan fungsi trotoar dan mempercantik estetika jalan protokol.
Panyabungan, StartNews – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menghentikan aktivitas kuliner jajanan sore di sepanjang Jalan Willem Iskandar, kawasan Aek 8, Kecamatan Panyabungan, melalui pembongkaran lapak pedagang pada Senin (6/4/2026).
Penertiban itu menyasar deretan lapak semi-permanen berbentuk saung kayu yang berdiri di atas parit jalan dan trotoar sepanjang kurang lebih 100 meter.
Proses pembongkaran berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan dari para pelaku UMKM setempat. Petugas mengamankan struktur bangunan yang menutupi parit, baik yang sudah dibeton oleh pemerintah maupun yang masih terbuka dan ditutupi secara mandiri oleh pedagang menggunakan papan serta bambu.
Meski kawasan itu dikenal sebagai titik strategis yang selalu ramai pengunjung menjelang petang, keberadaan lapak tersebut dinilai melanggar fungsi fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Madina Yuri Andri menegaskan, tindakan tegas itu diambil sebagai langkah pemerintah daerah dalam merapikan wajah ibu kota kabupaten, terutama pada ruas jalan-jalan utama.
“Penertiban ini dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari penataan kota,” ujar Yuri Andri.
Yuri menjelaskanm pihaknya tidak akan berhenti pada pembersihan hari ini. Pemkab Madina, kata dia, telah menjadwalkan pembersihan intensif selama dua pekan kedepan untuk memastikan seluruh kawasan jalan protokol di Panyabungan kembali tertata rapi dan bersih dari bangunan liar yang menyalahi peruntukan lahan.
Reporter: Sir





Discussion about this post