Medan, StartNews – Polres Mandailing Natal (Madina) bekerja sama dengan Polres Balerang, Batam, menangkap pria berinisial BP yang tersangkut kasus dugaan penipuan anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu bank negara. BP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun.
“Dengan ditangkapnya tersangka, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan para korban bisa mendapatkan keadilan yang diharapkan,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Paloh, seperti diberitakan antaranews.com, Sabtu (15/6/2024).
Arie mengungkapkan, penangkapan pelaku di Kota Batam pada Rabu (5/6/2024) merupakan buah kerja sama Polres Madina dan Polres Balerang.
Arie menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial S baru saja membuat kartu ATM di customer service bank negara di Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina pada 2019.
Singkatnya, korban meminta tolong kepada tersangka yang menjadi security di bank itu agar diajari menggunakan ATM tersebu. Korban meminta tersangka mentransfer uang ke penerima yang dimaksud oleh korban.
Lalu, tersangka meminta korban memberitahukan PIN (personal identification number) ATM-nya. Setelah itu, tersangka menukar ATM orang lain untuk diberikan kepada korban. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp65 juta.
Atas perbuatan itu, BP dijerat dengan Pasal 378 KHUP atau Pasal 372 KHUP dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Kuasa hukum pelapor dalam kasus ini, Hermindo, mengapresiasi kinerja Polres Madina dan semua pihak terkait lainnya yang telah bekerja keras untuk menangkap tersangka.
“Saya berharap bahwa tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa yang akan datang,” ucapnya.
Hermindo juga berjanji akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengungkap dan mengembangkan perkara lain yang melibatkan tersangka BP.
Reporter: Sir/Antara