Dua penambang emas ilegal tewas tertimbun longsor di Batangnatal, Mandailing Natal (Madina). Polisi selidiki unsur pidana dan buru pengelola tambang.
Batangnatal, StartNews – Aparat Polres Mandailing Natal (Madina) mendalami unsur pidana dan membidik pihak yang bertanggung jawab atas operasional Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Aek Guo, Kecamatan Batangnatal, Madina, menyusul insiden longsor maut yang menewaskan dua orang penambang pada Sabtu (4/7/2026) sore.
Peristiwa nahas tersebut terjadi saat sekelompok pekerja melakukan penambangan emas secara manual, lalu material tanah yang tidak stabil mendadak runtuh dan menimbun mereka.
Kedua korban meninggal dunia teridentifikasi sebagai Erlin Nasution (40), warga Desa Tarlola, dan Zulparman (50), warga Desa Aek Guo, Kecamatan Batangnatal, Madina, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan mengatakan polisi telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan penanganan awal serta pengumpulan data.
“Korban meninggal dunia sebanyak dua orang, berinisial EN dan Z. Dugaan sementara akibat tertimbun material longsor,” ujar Tri Boy.
Tri Boy mengatakan pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Selain menyelidiki penyebab longsor, penyidik juga mendalami potensi pelanggaran hukum pidana serta memburu aktor intelektual maupun pihak-pihak yang memfasilitasi operasional tambang ilegal tersebut.
Terkait informasi adanya tujuh orang lainnya yang sempat dikabarkan tertimbun, Tri Boy menyatakan belum ada keterangan resmi mengenai kondisi mereka. Namun, proses pendataan dan pencarian diverifikasi secara berkala di lapangan seiring penyelidikan yang terus berjalan.
Reporter: Sir





Discussion about this post