Medan, StartNews –Sekretaris Darah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Arief S. Trinugroho meminta jajaran Direksi PT Bank Sumut segera menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, sehingga daya saing Bank Sumut terus meningkat.
“Segera setelah sosialisasi ini, saya meminta jajaran komisaris dan direksi memastikan untuk menerapkan seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2023. Sebagaimana kita ketahui bahwa kompetisi dalam industri jasa perbankan terus meningkat, mengharuskan bank untuk terus meningkatkan daya saing, tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan,” ujar Arief usai menghadiri Pertemuan Bank Sumut dengan Pemegang Saham dan Pemaparan POJK No 17 tahun 2023 di Ballroom PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan, Jumat (12/1/2024).
Untuk itu, kata dia, diperlukan penerapan tata kelola manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi. Sebagai pemegang saham pengendali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga menyadari bahwa bisnis yaang dijalankan oleh PT Bank Sumut semakin kompleks, perlu ditunjang dengan produk bank yang terus menyesuaikan kebutuhan dengan masyarakat, melalui inovasi produk dan teknologi informasi.
Karena itulah, lanjutnya, pada kesempatan ini sosialisasi dari perubahan POJK Nomor 55 tahun 2016 dengan POJK Nomor 17 tahun 2023 diharapkan dapat diikuti dengan baik, serta memberikan kesadaran bagi Bank Sumut dalam mengelola bisnis yang berkelanjutan.
Dia juga menyampaikan, sebagai pemegang saham pengendali, bersama dengan kabupaten/kota mendukung penguatan modal Bank Sumut secara fundamental, dengan menyesuaikan apa yang menjadi ketentuan dari POJK terkait dengan rasio deviden terhadap laba yang diterima oleh para pemegang saham.
“Kami mendorong agar laba yang dihasilkan oleh PT Bank Sumut dapat memperkuat struktur permodalan dalam memperkuat rencana investasi, terutama dalam pengembangan infrastruktur teknologi agar dapat bersaing di era Bank digital saat ini,” katanya.
Power dan komitmen, menurut dia, adalah kunci sukses penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Semoga dengan adanya sosialisasi ini jajaran direksi dan komisaris dapat menindaklanjuti berbagai peraturan untuk menyesuaikan tata kelola Bank Sumut dengan POJK yang baru.
Sementara Komisaris Utama Independen PT Bank Sumut Afifi Lubis menyampaikan, fungsi dan peran Bank Sumut sebagai salah satu bank yang menjadi mitra pemerintah dan milik pemerintah, mulai dari Pemprov Sumut sampai kabupaten/kota, diharapkan mampu memberikan peranan besar bagi pembangunan Sumut.
“Isu yang aktual menurut catatan saat ini adalah terkait permodalan. Ini sebagai salah satu tema penerapan POJK, dimana OJK telah menetapkan peraturan bank umum dan daerah,” katanya.
Dia mengatakan permodalan dan dukungan Bank Sumut penting untuk meningkatkan daya saing yang lebih besar dalam rangka pengembangan dan ekspansi bisnis lainnya.
“Regulasi ini dianggap sebagai payung hukum bagi kita semua. Untuk itu kami memohon dukungan Pemprov Sumut sebagai pemegang saham pengendali dan kabupaten/kota dalam memberikan support sebagai upaya pengembangan Bank Sumut ke depan agar lebih baik,” ujarnya.
Acara sosialisasi POJK Nomor 17 Tahun 2023 juga dihadiri seluruh jajaran Direksi PT Bank Sumut, Perwakilan OJK Wilayah Sumbagut, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sumut, serta para pemegang saham kabupaten/kota.
Reporter: Rls