Polres Padangsidimpuan meringkus 9 tersangka kasus narkoba dan penganiayaan. Polisi menyita 48,27 gram sabu, ekstasi, dan senjata tajam.
Padangsidimpuan, StartNews – Polres Padangsidimpuan meringkus sembilan tersangka dalam pengungkapan dua kasus kriminal sekaligus, yakni peredaran gelap narkotika dan tindak penganiayaan secara bersama-sama.
Dari total tersangka yang diamankan, enam orang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sedangkan tiga lainnya diringkus atas dugaan pengeroyokan di Angkringan Enakkan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku penganiayaan yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.
“Kami tidak hanya berhenti pada penangkapan para tersangka ini, tetapi juga terus mengembangkan penyelidikan guna membongkar jaringan peredaran narkotika, termasuk mengejar pemasok hingga bandar utama yang berada di balik bisnis haram tersebut,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, Senin (3/8/2026).
Pada penanganan kasus narkotika, Satresnarkoba mengamankan lima laki-laki dan satu perempuan dari enam lokasi berbeda di Kota Padangsidimpuan. Dua di antara tersangka merupakan residivis kasus serupa.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 48,27 gram sabu dan empat butir pil ekstasi yang diperjual-belikan menggunakan telepon seluler.
Sementara kasus penganiayaan bermula saat korban menegur seorang pelaku yang mengucapkan kata-kata tidak pantas di kawasan Halaman Bolak. Tak terima ditegur, para pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong dan senjata tajam di kawasan Angkringan Enakkan hingga korban mengalami luka-luka. Polisi mengamankan sebilah pisau dan rekaman CCTV sebagai barang bukti.
AKBP Noval mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan di lingkungan sekitar guna menjaga kondusivitas wilayah.
“Kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci bagi kami dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kota Padangsidimpuan,” katanya.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post