• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Tak Sampai 24 Jam, Polres Tapsel Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor

by Redaksi
Selasa, 4 Agustus 2026
0 0
0
Tak Sampai 24 Jam, Polres Tapsel Tangkap Dua Pencuri Sepeda Motor

Dua pria berinisial TB dan HP ini ditangkap Satreskrim Polres Tapsel karena mencuri sepeda motor. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Satreskrim Polres Tapsel membekuk dua pelaku pencurian kurang dari 24 jam di Padangsidimpuan beserta barang bukti sepeda motor.

Tapsel, StartNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengungkap kasus pencurian dan mengamankan dua pelaku di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari 24 jam sejak laporan masyarakat diterima.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial TB (28) di depan warung kawasan Kampung Selamat, Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan pada Jumat (31/7/2026) pukul 23.30 WIB.

Berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan awal itu, polisi membekuk pelaku kedua berinisial HP (41) di rumah kontrakan, Jalan Kenanga, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Sabtu (1/8/2026) pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu B.D. Sitorus menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan warga mengenai aksi pencurian di Jalan Sukaramai, Kelurahan Tapian Nauli, Kecamatan Angkola Selatan, Tapsel.

Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat itu merupakan hasil kerja cepat dan kolaborasi penyidik Unit Pidana Umum dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapsel yang langsung melakukan pendalaman informasi di lapangan.

“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam dua terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda. Dari tangan mereka, kita menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga hasil curian,” kata Iptu Sitorus, Senin (3/8/2026).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Reporter: Lily Lubis

Tags: 24 JamPencuriPolres TapselSepeda MotorTangkap
ShareTweet
Next Post
Terkait Dana Haji, Marwan Dasopang Serap Aspirasi Warga Padangsidimpuan

Terkait Dana Haji, Marwan Dasopang Serap Aspirasi Warga Padangsidimpuan

Discussion about this post

Recommended

Mahasiswa KPI STAIN Madina dan Pokjaluh Bahas Upaya Penyuluhan Islam

Mahasiswa KPI STAIN Madina dan Pokjaluh Bahas Upaya Penyuluhan Islam

3 tahun ago
Srikandi Pemuda Pancasila Madina Berbagi Takjil

Srikandi Pemuda Pancasila Madina Berbagi Takjil

4 tahun ago

Popular News

  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Bermodus Pulsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026