Panyabungan, StartNews – Kegelisahan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina) mulai terobati. Pasalnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Madina pada bulan ini akan mencairkan sekaligus tiga bulan gaji PPPK tenaga guru yang tertunggak.
Dilansir dari antara.com, Pemkab Madina akan membayarkan gaji bulan Agustus, September, dan Oktober 2023 kepada 964 PPPK tenaga guru.
Kepala BPKAD Madina Yas Adu Zakirin Nasution mengatakan keterlambatan pembayaran gaji PPPK tenaga guru akibat lambatnya penyerahan kelengkapan berkas dokumen persyaratan yang disampaikan para PPPK ke BPKAD Madina.
“Penyebab keterlambatan yang pertama adalah dikarenakan lambatnya penyerahan berkas para PPPK ke BPKAD Madina. Ini kan bukan gaji orang per orang, namun sifatnya kolektif kolegial. Jadi, kita tidak bisa melakukan peng- input-an satu persatu, harus kolektif kolegial,” kata Yas Adu, dikutip dari antara.com, Sabtu (14/10/2023).
Walau begitu, kata Yas Adu, pihaknya akan berupaya maksimal agar pencairan gaji 964 PPPK tenaga guru secepatnya dibayarkan.
“Saat ini kita sedang melakukan peng-input-an. Kemungkinan pada bulan Oktober 2023, gaji PPPK sudah bisa dicairkan untuk bulan Agustus, September, dan Oktober 2023,” ungkapnya.
Reporter: Sir
Utamakan buat para guru.
Terutama guru SMKN 4bojonegoro.
Karena mereka masih kurang dngan tunjangannya,hingga mlakukan tarikan iuran sekolah /bulan 150.000 tanpa kuitansi dan juga tanpa buku bukti pembayaran.
Cma dikatakan,pembayaran di kantor TU,nanti disitu bisa dilihat kalau sudah/belum mlakukan pembayaran.