Ketua Komisi II DPRD Madina Harminsyah Batubara bungkam saat ditanya alasan RDP dengan PT Rendi Permata Raya digelar tertutup.
Panyabungan, StartNews – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Harminsyah Batubara memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan baswaratimes.com mengenai alasan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Rendi Permata Raya yang digelar secara tertutup.
Rapat yang juga menghadirkan masyarakat Desa Singkuang I dan Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
Keputusan menggelar rapat secara rahasia ini dinilai janggal. Pasalnya, dalam regulasi ketatanegaraan maupun praktik parlemen—baik di tingkat pusat maupun daerah—RDP pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum.
Hal itu ditegaskan dalam Pasal 229 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 (sebagaimana diperbarui lewat UU No. 13 Tahun 2019) yang mengamanatkan bahwa seluruh rapat parlemen digelar terbuka, kecuali rapat tertentu yang secara khusus dinyatakan tertutup.
BACA JUGA:
- Warga Ngadu Lahannya Diserobot PT Rendi, DPRD Madina Malah Suruh Lapor ke Polisi
- RDP Komisi II DPRD Madina dengan PT Rendi, Wartawan Gosumut Disuruh Keluar
- Ketua Komisi II DPRD Madina Bantah Usir Wartawan dari Ruang RDP
Tak hanya menutup pintu rapat, Ketua DPC Partai Demokrat Madina itu juga belum menyampaikan hasil maupun rekomendasi Komisi II terkait tuntutan warga, meskipun dia telah berjanji akan membeberkannya pada Senin (10/8/2026) lalu.
RDP yang dijaga ketat tersebut sejatinya membahas isu terkait dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT Rendi Permata Raya. Warga mengeluhkan tanah mereka yang berpindah tangan secara mendadak tanpa pemberitahuan, lalu disulap menjadi perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.
Namun, alih-alih memberikan solusi atau pengawalan politik terhadap aduan konstituennya, sikap para wakil rakyat dalam rapat tersebut justru dinilai mengelak. Perwakilan masyarakat, Ali Musa Manto, membeberkan bahwa anggota Komisi II malah melempar bola panas tersebut ke ranah hukum pidana.
“Buat saja laporan polisi kalau memang lahan bapak-bapak diserobot karena itu murni tindak pidana,” kata Tasmil dan Ardiansyah, dua anggota DPRD dari Dapil IV yang menirukan arahan dalam rapat untuk warga Singkuang dan Sikapas tersebut.
Kejanggalan RDP yang tertutup ini kian memperkuat sorotan publik, terlebih seiring berembusnya isu dugaan keterlibatan bisnis antara Anggota Komisi II, Muharuddin Umpan, dengan PT Rendi Permata Raya. Meski demikian, Muharuddin telah membantah tuduhan miring yang mengarah pada dirinya tersebut.
Konflik antara PT Rendi Permata Raya dan masyarakat setempat bukanlah cerita baru. Rekam jejak sengketa mencatat, pada 2023 lalu, warga Singkuang sempat menggelar aksi demonstrasi besar-besaran hingga menginap di gedung DPRD Madina demi menuntut realisasi kewajiban kebun plasma.
Hak atas kebun plasma tersebut telah diperjuangkan warga selama 18 tahun, bahkan sempat dibawa hingga ke tingkat nasional melalui aduan langsung ke DPR RI di Jakarta. Tak pelak, sikap bungkam pimpinan Komisi II DPRD Madina saat ini semakin memicu kekecewaan warga yang menantikan transparansi dan ketegasan dari para wakil rakyatnya.
Reporter: Sir





Discussion about this post