Sebanyak 14 kasus dugaan penyerobotan lahan warga oleh PT Rendy Permata Raya dilaporkan ke DPRD Madina. Namun, Komisi II justru menyarankan warga melapor ke pihak kepolisian.
Panyabungan, StartNews – Sebanyak 14 kasus dugaan penyerobotan lahan milik warga Desa Singkuang 1 dan Desa Sikapas oleh perusahaan perkebunan PT Rendi Permata Raya dilaporkan ke Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (10/8/2026).
Berkas laporan tersebut diserahkan oleh Ketua Tim Perwakilan Warga, Ali Musa Manto, kepada Ketua Komisi II DPRD Madina Arminsyah Batubara.
Dalam forum RDP itu, sejumlah warga yang menjadi korban seperti Johan dari Desa Sikapas dan Agus dari Desa Singkuang 1 menceritakan lahan milik mereka seluas masing-masing 3 hektare telah berpindah tangan dan mendadak disulap menjadi perkebunan kelapa sawit oleh perusahaan.
Bahkan, Johan mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Madina beberapa bulan lalu, karena mendapati adanya oknum tertentu yang mengklaim dan menjual tanahnya secara sepihak ke PT Rendi.
Menanggapi tuduhan itu, Manajer PT Rendy Permata Raya, Syahrul Limbong, bersama Kabag Humas Mirza Chaniago membantah tegas adanya penyerobotan lahan.
“Itu tidak benar, kita melakukan jual-beli,” ungkap Syahrul di hadapan peserta RDP.
Mendengar aduan warga dan bantahan perusahaan, sejumlah anggota Komisi II DPRD Madina justru menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan segera menempuh jalur hukum secara formal ke kepolisian.
“Buat saja laporan polisi, kalau memang lahan bapak-bapak diserobot, karena itu murni tindak pidana,” ujar Tasmil dan Ardiansyah, anggota Komisi II DPRD Madina.
Di sisi lain, Ali Musa Manto yang juga menjabat Ketua DPW Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) Sumatera Utara meminta DPRD Madina bertindak lebih jauh dengan mengevaluasi legalitas serta perizinan PT Rendi yang dinilai semrawut, termasuk pemenuhan hak plasma 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) untuk masyarakat yang belum terealisasi.
“Kita hanya ingin mengembalikan persoalan ini sesuai perundang-undangan yang berlaku, itu yang menjadi pegangan kita,” ucap Manto.
Manto mendesak agar DPRD Madina tidak bekerja setengah-setengah dan segera mengagendakan RDP jilid II khusus untuk membedah seluruh perizinan PT Rendi Permata Raya.
Usulan RDP lanjutan tersebut akhirnya disetujui manajemen perusahaan yang meminta alokasi waktu untuk mempersiapkan dokumen kelengkapan.
Reporter: Sir




Discussion about this post