HARI gini masih zaman rapat wakil rakyat sembunyi-sembunyi? Di era keterbukaan informasi publik yang menuntut semuanya serba transparan, apa yang dipertontonkan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) justru bikin kita geleng-geleng kepala.
Mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan PT Rendi Permata Raya secara tertutup. Padahal, rapat itu menyangkut nasib perut dan masa depan warga Desa Singkuang I dan Desa Sikapas yang tanahnya diduga diserobot. Logika sederhananya, kalau rapat ini memang niatnya untuk membela kepentingan rakyat yang sedang tertindas, kenapa pintunya harus digembok rapat-rapat dari pantauan publik dan media?
Sikap Ketua Komisi II DPRD Madina, Harminsyah Batubara, yang memilih jurus bungkam dan enggan menjawab pertanyaan dari kawan jurnalis baswaratimes.com, jelas mencederai semangat keterbukaan. Padahal, pers bekerja berlandaskan Undang-Undang Pokok Pers dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu.
Saat seorang pejabat publik alergi terhadap pertanyaan wartawan terkait pekerjaannya, wajar jika publik mulai mencium aroma tak sedap. Praktik menutup-nutupi rapat parlemen ini juga jelas menabrak kelaziman ketatanegaraan.
Sesuai amanat Pasal 229 Undang-Undang MD3, pada dasarnya seluruh rapat parlemen itu bersifat terbuka untuk umum, kecuali untuk hal-hal yang sangat spesifik dan memang ditetapkan tertutup. Ini masalah sengketa lahan sawit, bukan rapat intelijen yang membahas rahasia pertahanan negara.
Kekecewaan tidak berhenti di pintu yang tertutup. Janji tinggal janji, Harminsyah sempat menyatakan akan membeberkan hasil atau rekomendasi dari rapat tersebut pada Senin, 10 Agustus 2026 lalu. Namun, sampai detik ini, janji itu menguap begitu saja. Tidak ada satupun hasil yang disampaikan ke publik.
Warga yang jauh-jauh datang mengadukan tanah mereka yang mendadak disulap jadi kebun sawit oleh perusahaan, justru mendapat respons yang sangat menyakitkan. Bukannya mendapat pengawalan politik dari orang-orang yang mereka pilih saat Pemilu, warga malah disuruh mengurus sendiri masalahnya.
Pernyataan anggota DPRD dapil IV, Tasmil dan Ardiansyah, yang menyuruh warga melapor saja ke polisi karena ini dianggap murni tindak pidana adalah bentuk cuci tangan yang sangat tidak elok. Kalau ujung-ujungnya warga dibiarkan berjuang sendiri melapor ke polisi, lantas apa gunanya mereka duduk di kursi Dewan?
Kejanggalan demi kejanggalan dalam RDP tertutup ini seolah memvalidasi kecurigaan publik, apalagi belakangan berembus isu liar soal dugaan keterlibatan bisnis antara salah satu Anggota Komisi II, Muharuddin Umpan, dengan PT Rendi Permata Raya. Memang, Muharuddin sudah membantah keras tuduhan miring tersebut. Tetapi, bantahan itu terasa hambar dan sulit dipercaya oleh masyarakat jika cara kerja DPRD-nya saja masih suka main rahasia-rahasiaan.
DPRD Madina harus ingat, konflik lahan ini bukan cerita baru yang bisa dianggap angin lalu. Rekam jejak mencatat luka lama yang belum sembuh. Pada 2023 lalu, warga Singkuang sampai harus turun ke jalan, menggelar demo besar-besaran, hingga tidur di gedung DPRD Madina demi menagih kewajiban kebun plasma yang sudah mereka perjuangkan selama 18 tahun lamanya. Perjuangan panjang yang bahkan sampai dibawa ke meja DPR RI di Jakarta itu, kini seakan dilepeh begitu saja oleh ketidakpedulian pimpinan Komisi II.
Sudah saatnya DPRD Madina berhenti bermain petak umpet dengan rakyatnya sendiri. Buka hasil rapat itu ke publik sekarang juga! Jangan sampai sikap bungkam dan menghindar ini membuat masyarakat menyimpulkan bahwa gedung wakil rakyat kini sudah beralih fungsi menjadi pelindung bagi kepentingan perusahaan.
Rakyat butuh wakil yang berani bicara dan membela hak mereka di depan, bukan yang bersembunyi di balik pintu yang terkunci. (*)





Discussion about this post