Laporan komprehensif operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Langkat Syah Afandin terkait dugaan suap proyek Dinas Pendidikan, gratifikasi miliaran rupiah, dan rincian harta kekayaannya.
Jakarta, StartNews – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis, 2 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek daerah.
Penangkapan yang dilakukan secara terpisah di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan ini menjerat sang bupati beserta satu orang aparatur sipil negara dan lima pihak swasta.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi senyap terhadap orang nomor satu di Pemkab Langkat tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari praktik lancung pengaturan proyek di dua instansi strategis, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
BACA JUGA:
- Kucing-kucingan di KPK, Bupati Langkat Masuk Lewat Pintu Belakang
- Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah uang dari pihak swasta yang diduga diperuntukkan bagi Syah Afandin. Budi mengatakan dugaan uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan erat dengan jatah atau fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim Kabupaten Langkat.
Lembaga antirasuah memastikan tidak akan berhenti pada temuan awal uang suap proyek tersebut, mengingat status para pihak yang terjaring OTT langsung ditingkatkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan intensif selama satu kali dua puluh empat jam.
Penyidik kini telah menyegel sejumlah lokasi penting untuk mendalami dugaan penerimaan lain yang masuk ke kantong pribadi sang bupati. Budi mengatakan pihaknya akan terus mendalami dan menelusuri apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara di Langkat.
Berdasarkan hasil pengembangan awal, KPK mengungkap bahwa Syah Afandin juga diduga kuat menerima gratifikasi sedikitnya sebesar Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan mutasi jabatan, pengangkatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam sekolah.
Seiring penetapannya sebagai tersangka korupsi dan pemindahannya ke Jakarta, sorotan publik kini tertuju pada pundi-pundi kekayaan Syah Afandin.
Berdasarkan penelusuran pada laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025 yang dirilis KPK, Ondim tercatat memiliki total kekayaan mencapai lebih dari sepuluh koma enam miliar rupiah atau tepatnya Rp10.670.002.596.
Aset terbesarnya berupa lima bidang tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar yang tersebar di wilayah strategis meliputi Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, dan Kabupaten Langkat.
Selain aset properti yang mendominasi, Syah Afandin juga melaporkan kepemilikan alat transportasi berupa satu unit mobil dan dua sepeda motor dengan total nilai Rp925 juta.
Jejak harta sang bupati turut diisi oleh aset bergerak lainnya senilai Rp433 juta, surat berharga sebesar Rp37 juta, serta kas dan setara kas yang angkanya cukup fantastis, yakni mencapai Rp4,3 miliar.
Kendati memiliki aset miliaran rupiah, dalam laporan yang sama, bupati yang kini harus menghadapi proses hukum tersebut juga tercatat memiliki beban utang sebesar Rp993 juta.
Reporter: Sir





Discussion about this post