Siabu, StartNews – Perjalanan bisnis haram pria berinisial DIM (28) ini berakhir di Pasar Jonjong, Desa Bonan Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Rabu (21/5/2025) dinihari. Anggota Reserse Narkob Polres Madina menangkap pria desa setempat itu karena menjual sabu.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu 0,94 gram, 25 buah plastik klip, 1 unit handphone android, dan uang tunai Rp195 ribu. Polisi memboyong bandit narkoba itu bersama barang bukti ke Mapolres Madina untuk proses hukum lebih lanjut.
Plh. Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto mengatakan penangkapan BIM berkat informasi masyarakat kepada Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap.
“Penangkapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Bonan Dolok atas bantuan informasi dari masyarakat yang mulai resah,” kata Bagus Seto, dilansir sumut.newsline.id yang dikutip pada Selasa (27/5/2025).
Bagus mengatakan DIM mengedarkan narkoba di wilayah Bonan Dolok dan sekitarnya. DIM selalu memilih Pasar Jonjong sebagai lokasi transaksi narkoba.
Mewakili Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, Bagus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas-tugas kepolisian dalam pengungkapan narkoba.
“Kita terus membutuhkan dukungan masyarakat ketika melakukan penangkapan orang-orang yang terlibat dalam narkoba ini. Terima kasih kami sampaikan. Semoga kedepan peredaran narkoba di Bonan Dolok dan sekitarnya menurun,” ucap Bagus.
Reporter: Sir