Tiba lewat pintu belakang Gedung Merah Putih KPK, Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim menghindari sorotan kamera jurnalis setelah terjaring OTT terkait dugaan suap proyek dua dinas.
Jakarta, StartNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menggelar pemeriksaan intensif terhadap Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026) sore, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara.
Kedatangan orang nomor satu di Pemkab Langkat itu diwarnai aksi “kucing-kucingan” dengan awak media. Alih-alih turun di lobby utama seperti pemeriksaan pada umumnya, sebuah mobil yang membawa Ondim langsung diarahkan menuju bagian belakang gedung.
Alhasil, puluhan jurnalis yang telah bersiaga sejak pagi hanya mampu mengabadikan momentum kendaraan yang melintas tanpa sempat mengambil visual sang bupati.
BACA JUGA: – Bupati Langkat dan Mantan Anggota DPRD Dikabarkan Terjaring OTT KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kepala daerah tersebut telah berada di dalam gedung komisi antirasuah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Bupati Langkat, salah satu yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 14.30 WIB,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta.
Budi mengatakan tim penyidik masih memerlukan keterangan mendalam dari Ondim terkait rangkaian senyap yang dilakukan tim penindakan. Pihak lembaga antirasuah juga berjanji akan menyampaikan setiap detail perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik.
“Kawan-kawan jurnalis, kami akan update terus perkembangannya,” kata Budi.
Ondim tidak sendirian dalam pusaran kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya mencokok enam orang lainnya di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan.
Mereka yang ikut diangkut terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Langkat serta lima orang pihak swasta.
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan pelicin atau suap terkait pemenangan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Hingga saat ini, status hukum sang bupati beserta enam orang lainnya belum ditentukan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk memeriksa dan menentukan apakah pihak-pihak yang diamankan tersebut akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau tidak.
Reporter: Sir





Discussion about this post