• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Bermodus Pulsa

by Saparuddin Siregar
Jumat, 14 Agustus 2026
0 0
0
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Bermodus Pulsa
ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online internasional bermodus deposit pulsa dengan nilai transaksi mencapai Rp890 miliar. Belasan tersangka ditangkap di sejumlah wilayah.

Jakarta, StartNews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar jaringan judi online internasional situs Ujangbet beromzet Rp890 miliar dengan modus operandi baru menggunakan transaksi deposit pulsa.

Penindakan serentak yang dilakukan di wilayah Medan, Tangerang, Pekanbaru, Jakarta, dan Batam ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia guna memberantas kejahatan perjudian daring.

Pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas perjudian online.

Bareskrim Polri melalui Subdit 3 Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Siber, Resmob, dan jajaran Polres segera melakukan penyelidikan mendalam untuk memutus mata rantai jaringan internasional tersebut.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa sesuai dengan kebijakan Bapak Presiden Republik Indonesia terkait program Asta Cita, di mana salah satu program tersebut memberikan penekanan terhadap pemberantasan judi online,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/6/2026).

Wira menjelaskan, aitus judi online bernama Ujangbet ini diketahui mengendalikan server dari Kamboja namun menggunakan domain di Indonesia.

Menurut Wira, modus operandi sindikat ini terbilang unik karena menggunakan pulsa handphone sebagai alat deposit. Pulsa yang dikirim oleh para pemain dikumpulkan oleh admin di Kamboja, lalu dijual kembali dengan harga di bawah standar kepada agen atau distributor di Indonesia.

“Penjualan pulsa ini menjadi sarana pencucian uang untuk mengonversi hasil judi kembali menjadi mata uang rupiah,” katanya.

Berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akumulasi transaksi pembelian pulsa dari praktik judi online ini fantastis. Sepanjang April 2025 hingga April 2026, perputaran uang dari jaringan ini menyentuh angka Rp890 miliar.

Dari operasi skala besar ini, polisi menyita uang tunai sekitar Rp10 miliar yang saat ini berstatus disita sementara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua puluh delapan unit telepon genggam, empat unit laptop, tiga puluh empat buku tabungan, tiga puluh empat kartu ATM, mata uang asing, serta enam keping perhiasan emas dan perak.

Dalam kasus perputaran pulsa Ujangbet, polisi menetapkan sembilan orang tersangka dengan inisial AI, J, LS, KS, AV, S, N, TW, dan RF. Mereka memiliki peran yang terstruktur, mulai dari penyedia rekening, pengendali admin pulsa yang terhubung langsung dengan bandar di Kamboja, hingga agen penyedia nomor dan pengecer pulsa.

Seluruh pelaku akan dijerat dengan undang-undang terkait perjudian serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), disusul dengan pelacakan aset secara menyeluruh.

Selain kasus Ujangbet, tim gabungan juga menggerebek tiga lokasi operasional judi online lainnya di kawasan Tangerang.

Pada lokasi pertama, polisi menangkap tersangka HDB, MFA, YO, dan F yang berperan sebagai tenaga pemasaran jarak jauh (telemarketing) dan bagian keuangan.

Penggerebekan kedua berlangsung di Ruko Alam Sutera Promenade, Serpong Utara, di mana tim mengamankan empat petugas layanan pelanggan berinisial RRD, TA, P, dan NP.

Sementara di lokasi ketiga yang berada di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, polisi meringkus tujuh tersangka berinisial AS, DAM, H, JAK, AH, KG, dan PM. Ketujuh tersangka ini memiliki peran operasional yang beragam, mulai dari penyiar langsung (streamer), teknisi informasi dan teknologi, hingga admin judi online.

Reporter: Sir

Tags: Bermodus PulsaJudi OnlinePolriSindikat
ShareTweet
Next Post
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village, Meinul Janji Bongkar Rahasia

Kejari Madina Perpanjang Penahanan AML, Tersangka Korupsi Smart Village

Discussion about this post

Recommended

KMM Kembali Salurkan Zakat Usaha dan Rencakan Zakat untuk Pendidikan

KMM Kembali Salurkan Zakat Usaha dan Rencakan Zakat untuk Pendidikan

3 tahun ago
Wako Bukittinggi Dukung Taman Baca Mutiara Hati Jadi Pusat Informasi Sahabat Anak

Wako Bukittinggi Dukung Taman Baca Mutiara Hati Jadi Pusat Informasi Sahabat Anak

5 tahun ago

Popular News

  • Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Mantan Pejabat Pemkab Madina Divonis Bebas, Ada Apa dengan Dakwaan Jaksa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Bisnis, Bonggol Jagung Sumut Tembus Pasar Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Riksus Mantan Kadis Perkimtan Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026