• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kejari Madina Perpanjang Penahanan AML, Tersangka Korupsi Smart Village

by Redaksi
Jumat, 14 Agustus 2026
0 0
0
Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Smart Village, Meinul Janji Bongkar Rahasia

Mantan Plt. Kepala Dinas PMD Madina Ahmad Meinul Lubis sebelum dibawa ke mobil tahanan di Kantor Kejari Madina, Panyabungan, Rabu (29/7/2026). (FOTO: STARTNEWS/FADLI MUSTAFID)

ADVERTISEMENT

Kejari Madina memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi dana desa program Smart Village 2023, AML, selama 40 hari kedepan.

Panyabungan, StartNews – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memperpanjang masa penahanan AML, tersangka kasus dugaan korupsi program Smart Village bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Madina.

Perpanjangan masa kurungan selama 40 hari ini diterapkan untuk mempermudah tim penyidik dalam merampungkan pemeriksaan dan kelengkapan berkas perkara yang saat ini masih terus berjalan.

Berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan bernomor B-582/L.2.28.4/Fd.2/08/2026 yang diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2026, tersangka berusia 51 tahun itu akan terus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan.

Adapun masa perpanjangan penahanan untuk warga Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan ini terhitung secara efektif mulai tanggal 18 Agustus 2026 sampai 26 September 2026.

Dalam surat itu, penyidik Kejari Madina menegaskan langkah hukum ini diambil sesuai dengan kewenangan penyidik menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi memastikan tersangka tidak mengganggu jalannya proses hukum.

“Untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai, dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” tulis penyidik dalam surat tersebut.

Dalam kasus yang tengah menjadi sorotan ini, AML diduga terlibat skandal penyelewengan dana kegiatan desa yang merugikan keuangan negara.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, AML dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejari Madina terus berupaya mempercepat penyidikan agar kasus korupsi ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Reporter: Sir

Tags: AMLKejari MadinaKorupsiPenahananPerpanjangSmart VillageTersangka
ShareTweet

Discussion about this post

Recommended

Warga Terinfeksi Covid-19 Masih Tinggi di Kota Medan, Ini Penyebabnya

Warga Terinfeksi Covid-19 Masih Tinggi di Kota Medan, Ini Penyebabnya

5 tahun ago
Sekda Madina Belum Terima Laporan Hasil Riksus Dugaan Pungli Irban IV

Sekda Madina Belum Terima Laporan Hasil Riksus Dugaan Pungli Irban IV

12 bulan ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026