Medan, StartNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut pidana mati 93 terdakwa kasus narkoba selama tahun 2023. Selain itu, enam terdakwa narkoba lainnya dituntut pidana seumur hidup.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto mengatakan tuntutan pidana mati itu bertujuan memberikan efek jera kepada para pengedar narkoba.
“Para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut,” kata Idianto di Medan, Rabu (3/1/2024).
Menurut dia, tuntutan pidana mati bagi pengedar narkoba di Sumut merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan kejaksaan lainnya. Sebab, kata dia, di daerah lain tujuh perkara narkoba dengan tuntutan mati sudah terbilang banyak.
“Selama 2023, Kejati Sumut menuntut mati sebanyak 93 orang dan tujuh orang dihukum seumur hidup,” ucapnya.
Dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, kata Idianto, sebagian di antaranya telah mengajukan banding dan kasasi. Ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup.
Dia mengatakan tuntutan pidana mati tersebut, antara lain dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan 40 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 10 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa, Kejari Tanjungbalai lima terdakwa, dan Kejari Batubara tiga terdakwa.
Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa,” ujarnya.
Idianto berharap kedepan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.
Reporter: Sir/Ant