• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Mei 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Selama 2023, 93 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Pidana Mati

by Redaksi
Kamis, 4 Januari 2024
0 0
0
Selama 2023, 93 Terdakwa Narkoba di Sumut Dituntut Pidana Mati

Kajati Sumut Idianto. (FOTO: ANTARA/M. Sahbainy Nasution)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut pidana mati 93 terdakwa kasus narkoba selama tahun 2023. Selain itu, enam terdakwa narkoba lainnya dituntut pidana seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto mengatakan tuntutan pidana mati itu bertujuan memberikan efek jera kepada para pengedar narkoba.

“Para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut,” kata Idianto di Medan, Rabu (3/1/2024).

Menurut dia, tuntutan pidana mati bagi pengedar narkoba di Sumut merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan kejaksaan lainnya. Sebab, kata dia, di daerah lain tujuh perkara narkoba dengan tuntutan mati sudah terbilang banyak.

“Selama 2023, Kejati Sumut menuntut mati sebanyak 93 orang dan tujuh orang dihukum seumur hidup,” ucapnya.

Dari 93 terdakwa yang dituntut dengan pidana mati, kata Idianto, sebagian di antaranya telah mengajukan banding dan kasasi. Ada yang divonis hakim tetap dengan pidana mati dan ada juga yang divonis seumur hidup.

Dia mengatakan tuntutan pidana mati tersebut, antara lain dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dengan 40 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Langkat 11 terdakwa, Kejari Deli Serdang 10 terdakwa, Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa, Kejari Tanjungbalai lima terdakwa, dan Kejari Batubara tiga terdakwa.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Idianto berharap kedepan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.

Reporter: Sir/Ant

Tags: Kejati SumutnarkobaPidana MatiTerdakwa
ShareTweet
Next Post
Pemkab Madina Usulkan 921 Formasi PPPK 2023 untuk Guru dan Kesehatan

Siapa Pengganti Enam Pelamar PPPK yang Dibatalkan Kelulusannya? Ini Penjelasan BKPSDM Madina

Discussion about this post

Recommended

Satgas Covid-19 Madina: 2 Konfirmasi Positif dan 5 Kontak Erat Baru

Satgas Covid-19 Madina: 2 Konfirmasi Positif dan 5 Kontak Erat Baru

5 tahun ago
Dinas Koperasi Madina Tegur Puluhan Gerakan Koperasi

Dinas Koperasi Madina Tegur Puluhan Gerakan Koperasi

2 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026