Sakti Matondang mengklarifikasi alasan pembongkaran makam psangan suami-istri (pasutri) di Desa Huta Lombang Lubis, Kecamatan Panyabungan, Madina, yang dipicu oleh ingkar janji wakaf.
Panyabungan, StartNews – Sakti Matondang membantah isu yang menyebutkan pembongkaran dua makam pasutri di Desa Huta Lombang Lubis, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), dipicu oleh perebutan harta warisan. Sakti menyatakan akar persoalan sebenarnya adalah sikap tidak amanah dan keserakahan Mukti alias Kopral (66) terhadap hasil penjualan rumah milik almarhumah Nurhayati yang seharusnya diwakafkan.
Sakti menyampaikan klarifikasi itu selaku keponakan almarhumah Nurhayati dan almarhum Fahrizal Piliang untuk meluruskan pemberitaan yang beredar di masyarakat. Menurut Sakti, pemindahan makam tersebut merupakan puncak kekecewaan atas pengingkaran kesepakatan keluarga yang telah dibuat sebelum Nurhayati meninggal dunia.
“Tak ada yang berebut, mungkin yang ada merebut. Ini perlu saya luruskan supaya masyarakat tahu cerita sebenarnya. Biar masyarakat yang menilai,” tegas Sakti Matondang, melalui pernyataan klarifikasi secara tertulis yang diterima redaksi, Rabu (13/5/2026).
BACA JUGA: – Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan
Sakti menceritakan sekitar dua bulan sebelum Idul Fitri 2025, Kopral datang memohon kepadanya untuk merawat Nurhayati yang sedang sakit parah dan sebatang kara. Saat itu, Kopral mengaku tidak sanggup mengurus adiknya, karena alasan waktu dan biaya, bahkan sempat mengeluarkan pernyataan pasrah atas kondisi kesehatan almarhumah.
Dalam pertemuan yang disaksikan istri Sakti, tercapai kesepakatan bahwa Sakti akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan dengan jaminan jika rumah almarhumah dijual, uangnya akan digunakan untuk membayar utang perawatan dan sisanya wajib diwakafkan seluruhnya.
Selama masa sakit, Sakti dan saudara-saudaranya berjuang membawa Nurhayati berobat ke berbagai tempat, mulai dari Bukittinggi hingga Sibolga, serta merawat keperluan harian almarhumah dengan tulus.
Namun, setelah Nurhayati wafat pada hari kedua Lebaran 2025, sikap Kopral berubah drastis. Meski tidak mengeluarkan biaya sepeser pun saat pengurusan jenazah dan takziah, Kopral langsung mendesak penjualan rumah peninggalan adiknya tersebut.
Rumah itu akhirnya terjual seharga Rp250 juta tanpa tawar-menawar, karena pembeli bersimpati pada niat awal bahwa uang sisa akan diwakafkan. Namun, setelah utang biaya perawatan sebesar Rp24 juta dan utang pengobatan di Bukittinggi sebesar Rp10 juta dibayarkan kepada Sakti, sisa uang penjualan yang berjumlah ratusan juta rupiah justru dikuasai sepenuhnya oleh Kopral dan tidak kunjung disalurkan untuk wakaf hingga setahun lebih berlalu.
Sakti mengaku merasa berdosa dan terbebani karena dia telah menjanjikan uang wakaf tersebut kepada pengurus masjid, tetapi gagal terealisasi akibat ulah Kopral.
Emosi Sakti memuncak karena merasa dibohongi dan melihat almarhumah yang tidak memiliki anak tersebut tidak mendapatkan amal jariyah dari harta peninggalannya sendiri.
“Almarhum dan almarhumah butuh amal jariyah, karena mereka tidak punya anak. Dari awal sedikit pun saya tidak mengharap sepeser pun dari hasil penjualan rumah, kecuali utang ke saya dibayar. Saya sadar, saya bukan ahli waris,” kata Sakti.
Terkait proses pembongkaran makam yang dilakukan pada Selasa (12/5/2026), Sakti menjelaskan hal itu terjadi karena peringatannya agar Kopral mengingat janji wakaf tidak digubris. Kini, makam Nurhayati dan Fahrizal telah dipindahkan dari lahan pemakaman keluarga milik Sakti ke lokasi lain.
Sementara pihak keluarga Kopral menyatakan telah ikhlas melakukan pemindahan tersebut guna menghindari konflik lahan yang lebih panjang.
Reporter: Agus Hasibuan





Discussion about this post