Panyabungan, StartNews – Adanya surat teguran yang dilayangkan Dinas Koperasi Mandailing Natal (Madina) ke puluhan gerakan koperasi membuat pengurus sejumlah koperasi di kabupaten ini bereaksi. Intinya, surat teguran itu meminta pengurus koperasi segera melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Menanggapai masalah itu, Kepala Dinas Koperasi Madina Muktar Afandi mengatakan surat teguran memang dikirim ke puluhan gerakan koperasi di Madina yang dianggap menyalahi aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Yang berhak membubarkan KUD itu bukan Dinas Koperasi Madina, melainkan Kementerian. Jadi, jangan salah kalau surat teguran itu dibuat bukan pada satu koperasi saja. Semua koperasi yang dianggap tidak melaksanakan RAT dibuat surat teguran,” kata Muktar Afandi, Selasa (30/7/2024).
Sesuai peraturan perundang-undangan, kata Fandi, RAT wajib dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus dan pengawas koperasi dalam melaksanakan tugasnya. Dinas Koperasi dan UKM sebagai pembina senantiasa mengimbau secara lisan maupun melalui surat ke seluruh gerakan koperasi di kabupaten ini agar melaksanakan RAT setiap tahun.
Mantan Kabag Humas Pemkab Madina ini mengatakan banyak gerakan koperasi di Madina yang tidak melaksanakan RAT selam dua tahun atau lebih. Sehingga, Dinas Koperasi wajib memberikan surat teguran, termasuk kepada KUD Kuala Tunak Tabuyung.
Sejauh ini, kata dia, setelah surat dikirimkan ke pengurus koperasi, baru KUD Kuala Tunak Tabuyung yang mengonfirmasi akan melaksanakan RAT pada awal Agustus 2024.
“Ketua KUD Kuala Tunak Tabuyung, saudara Wardani Batubara, sudah konfirmasi ke Dinas Koperasi, sebelum tanggal 17 Aguatus ini sudah menjadwalkan RAT,” kata Muktar Afandi.
Sementara Wardani Batubara, ketua Koperasi Kuala Tunak di Desa Tabung, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang dikonfirmasi mengaku telah menerima surat teguran itu dan sudah menjadwalkan RAT.
Dia mengakui pihaknya tidak melakukan RAT selama dua tahun terakhir, karena fokus pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi.
“Kami akui belum melakukan RAT tahunan, karen fokus pada perjuangan kesejahteraan anggota koperasi. Alhamdulillah perjuangan itu sudah berhasil manis,” katanya.
Dia juga memastikan sebelum 17 Agustus mendatang, pihaknya menjadwalkan RAT setelah mendapat kesepakatan antara pengurus koperasi, anggota, dan perusahaan Sawit Sukses Sejati (S3) selaku mitra.
Wardani juga membeberkan, upaya pengurus menyejahterakan anggota tidak siasia. Sebab, enam bulan terakhir harga TBS (tandan buah sawit) sudah meningkat setelah harga standar buah sawit disepakati dengan perusahaan S3 dengan berpatokan pada standar harga Dinas Perkebunan. Dengan demikian, penerimaan anggota koperasi juga meningkat.
“Tahun 2024 ini saja, koperasi mendapat sisa hasil usaha (SHU) senilai Rp5 miliar. Setiap anggota mendapat bagian Rp9 juta lebih selain hasil penjualan yang diterima setiap anggota. Ini bagian dari perjuangan pengurus koperasi dalam menyejahterakan anggota,” tutur Wardani
Dia berharap seluruh anggota Koperasi Kuala Tunak tetap solid dan mendukung perjuangan pengurus koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan anggota.
Diketahui, ada 519 kepala keluarga yang bergabung dengan Koperasi Kuala Tunak Tabuyung.
Reporter: Rls/Sir