Bukan sekadar urusan kelengkapan surat kendaraan, penertiban angkutan umum oleh tim gabungan di Panyabungan justru membidik kenyamanan penumpang dari asap rokok santri.
Panyabungan, StartNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) merazia angkutan umum dan loket di Kecamatan Panyabungan, Kamis (21/5/2026). Berbeda dengan operasi lalu lintas yang biasanya berfokus pada kelengkapan administratif kendaraan, operasi gabungan ini justru mengambil sudut pandang humanis dengan membidik kenyamanan interior angkutan serta kesehatan fisik para pengemudi.
Razia itu sebagai respons atas tingginya risiko kecelakaan akibat kelelahan sopir dan ketidaknyamanan penumpang akibat polusi asap rokok di dalam angkutan publik.
Penertiban yang berlangsung selama dua hari ini digelar serentak di seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Utara, sebagai bagian dari gerakan masif peningkatan keselamatan transportasi darat.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, Satpol PP Madina bertindak sebagai tim pengamanan, pendamping, sekaligus koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memastikan penegakan aturan berjalan kondusif.
Petugas gabungan sengaja mengedepankan pendekatan edukatif ketimbang sanksi represif kepada para pengemudi angkot maupun pemilik travel.
Fokus edukasi diarahkan pada regulasi jam operasional maksimal demi menjaga keselamatan nyawa penumpang di jalan raya.
Kasatpol PP dan Damkar Madina Yuri Andri menegaskan, faktor kelelahan pengemudi sering menjadi pemicu utama kecelakaan fatal yang mengancam ketertiban umum.
“Edukasi kami berikan terkait jam operasional pengemudi. Sopir tidak diperbolehkan mengemudi lebih dari empat jam secara terus-menerus demi menjaga keselamatan penumpang. Harapannya agar para operator angkutan umum patuh terhadap ketentuan yang berlaku demi terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat,” ujar Yuri Andri.
Selain mengawasi durasi kerja sopir, tim gabungan juga menyoroti perilaku sosial di dalam angkutan umum, terutama maraknya pelajar dan santri yang merokok di dalam kendaraan.
Yuri meminta para sopir angkot untuk berperan aktif dan berani menegur penumpangnya demi kenyamanan bersama.
“Supir angkot harus melarang para penumpang, khususnya siswa atau santri, yang ketika menjadi penumpang angkutan untuk tidak merokok di dalam angkutan umum. Ini penting demi terciptanya kenyamanan bagi penumpang lain dan menghindarkan dari hal-hal yang tidak baik,” tambah Yuri.
Melalui pendekatan yang menyentuh aspek perilaku dan kesehatan ini, Pemerintah Kabupaten Madina berharap ekosistem transportasi publik di Panyabungan tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga menjadi ruang publik yang aman, sehat, dan manusiawi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Reporter: Fadli Mustafid




Discussion about this post