Padangsidimpuan, StartNews – Polres Padangsidimpuan menyelamatkan uang negara senilai Rp1,6 miliar. Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengatakan upaya penyelamatan itu sebagai wujud penegak hukum dalam mencegah penyimpangan uang negara.
“Saat ini sudah Rp1,6 miliar uang negara yang berhasil diselamatkan, sebagian besar dari alokasi dana desa,” kata Dudung pada acara pers rilis Polres Padangsidimpuan Review 2023 dan Out Look 2024, Jumat (29/12/2023).
Pada 2023, Dudung mengatakan pihaknya menerima pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi, yang ditindaklanjuti oleh Unit Tipikor Polres Padangsidimpuan bekerja sama dengan Insperktorat Padangsidimpuan dan berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp1.645.014.798.
“Penyelamatan keuangan negara itu berasal dari pengembalian dana desa tahun anggaran 2020 sampai 2022 di 12 desa di Kota Padangsidimpuan,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung.
Dudung merinci, pengembalian uang negara itu terdiri dari Desa Manunggang Julu senilai Rp46.868.700, Desa Goti senilai Rp11.910.500, Desa Simirik senilai Rp9.351.000, Desa Sibaruas senilai Rp17.815.725.
Desa Batal Bahang senilai Rp363.140.166, Desa Sabungan Sipabangun senilai Rp25.037.174, Desa Siloting senilai Rp175.029.304, Desa Labuhan Labo senilai Rp64.495.277, Desa Salambue senilai Rp108.287.467, Desa Limbong senilai Rp57.714.021, Desa Perkebunan PK senilai Rp47.757.182, dan Desa Tarutung Baru senilai Rp51.491.620.
Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Padangsidimpuan juga mengembalikan uang negara terkait pemeliharaan dan peningkatan lampu penerangan jalan umum dan pemeliharaan ruang terbuka hijau tahun anggaran 2020 senilai Rp666.116.667.
Reporter: Rls