Padangsidimpuan, StartNews – Dua wanita berparas cantik ditangkap polisi saat berboncengan naik kereta (sepeda motor) di Jalan Sisingamangaraja, Sitamiang, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Rupanya dua wanita ini membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Dua wanita yang ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan itu, satu di antaranya berambut panjang dan berinisial SDAH. Wanita berumur 21 tahun ini tercatat sebagai warga Kelurahan Batang Ayumi Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Sedangkan kawannya berinisial RN, berambut pendek dan berusia 25 tahun, warga Kelurahan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
“Kedua tersangka diamankan karena kasus narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H. Sidabutar, Jumat (22/3/2024).
Dia menjelaskan Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi bahwa di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang akan ada transaksi narkotika pada Senin (18/3/2024) malam. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Tak lama kemudian, melintas dua wanita muda berboncengan naik sepeda motor. Lantaran ciri-cirinya sama persis dengan informasi yang disampaikan masyarakat, polisi langsung mengejar dan menghentikan laju kendaraan tersangka.
Polisi menggeledah dua wanita itu dan menemukan tiga plastik klip transparan berisi sabu-sabu di tangan kiri SDAH.
“Setelah ditimbang, sabu-sabu itu beratnya 0,46 gram. Kita juga amankan 1 telepon selular dan 1 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” jelas AKP Jasama Sidabutar.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang berinsial U, warga Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Reporter: Naslay