Jakarta, StartNews – Sudah lebih 65 hari sejak ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, tetapi penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) belum melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) Dollar Hafriyanto Siregar, mantan Kepala Dinas Pendidikan Madina, ke pihak Kejaksaan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi belum memberikan penjelasan walaupun berulangkali dikonfirmasi sekaitan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Madina tahun 2023.
Hadi terakhir memberi keterangan kepada media ini pada Kamis, 22 Februari 2024. Dia mengatakan penyidik hingga saat ini masih bekerja dalam proses penyelidikan dan mendalami hal-hal lainnya terkait kasus PPPK Madina tahun 2023.
Belum adanya pelimpahan berkas perkara Dollar Cs. ke Kejaksaan dinilai masih wajar oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Biasanya, kata dia, berkas perkara suap seharusnya sudah selesai dalam tiga bulan.
“Kita dorong penyidik bergerak cepat. Perkara dugaan suap mestinya tiga bulan sudah harus kelar, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU,” kata Boyamin di Jakarta, Jumat (22/3/2024) malam.
Boyamin menilai, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan para tersangka.
“Masih tahapan wajar ketika sejak penetapan tersangka, penyidik perlu mendalami alat bukti dan meminta keterangan saksi-saksi,” katanya.
Boyamin mengatakan penyidik harus memperkuat alat bukti supaya tidak terbantahkan di pengadilan. Itu sebabnya, berkas perkara para tersangka kasus PPPK Madina tidak harus terburu-buru dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Biasanya tiga bulan sudah harus kelar, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU,” katanya.
Menurut dia, banyak pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang dapat diterapkan penyidik untuk menjerat para pelaku. Penyidik bisa menggunakan pasal 5 dan 6 atau pasal lainnya.
Jika hasil pemeriksaan lebih mengarah pada perbuatan pemerasan atau pungutan liar (Pungli), menurut Boyamin, pasal yang akan diterapkan biasanya pasal 11 dan 12, yang mengandung unsur pemerasan.
“Si pemberi uang dalam kasus ini malah bisa diselamatkan atau dilindungi,” katanya.
Reporter: Sir