• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

BAP Dollar Cs. Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Begini Komentar MAKI

by Redaksi
Sabtu, 23 Maret 2024
0 0
0
BAP Dollar Cs. Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan, Begini Komentar MAKI

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Sudah lebih 65 hari sejak ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, tetapi penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) belum melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) Dollar Hafriyanto Siregar, mantan Kepala Dinas Pendidikan Madina, ke pihak Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi belum memberikan penjelasan walaupun berulangkali dikonfirmasi sekaitan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi seleksi PPPK Madina tahun 2023.

Hadi terakhir memberi keterangan kepada media ini pada Kamis, 22 Februari 2024. Dia mengatakan penyidik hingga saat ini masih bekerja dalam proses penyelidikan dan mendalami hal-hal lainnya terkait kasus PPPK Madina tahun 2023.

Belum adanya pelimpahan berkas perkara Dollar Cs. ke Kejaksaan dinilai masih wajar oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Biasanya, kata dia, berkas perkara suap seharusnya sudah selesai dalam tiga bulan.

Kita dorong penyidik bergerak cepat. Perkara dugaan suap mestinya tiga bulan sudah harus kelar, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU, kata Boyamin di Jakarta, Jumat (22/3/2024) malam.

Boyamin menilai, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi berita acara pemeriksaan para tersangka.

Masih tahapan wajar ketika sejak penetapan tersangka, penyidik perlu mendalami alat bukti dan meminta keterangan saksi-saksi, katanya.

Boyamin mengatakan penyidik harus memperkuat alat bukti supaya tidak terbantahkan di pengadilan. Itu sebabnya, berkas perkara para tersangka kasus PPPK Madina tidak harus terburu-buru dilimpahkan ke Kejaksaan.

Biasanya tiga bulan sudah harus kelar, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke JPU, katanya.

Menurut dia, banyak pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang dapat diterapkan penyidik untuk menjerat para pelaku. Penyidik bisa menggunakan pasal 5 dan 6 atau pasal lainnya.

Jika hasil pemeriksaan lebih mengarah pada perbuatan pemerasan atau pungutan liar (Pungli), menurut Boyamin, pasal yang akan diterapkan biasanya pasal 11 dan 12, yang mengandung unsur pemerasan.

Si pemberi uang dalam kasus ini malah bisa diselamatkan atau dilindungi, katanya.

Reporter: Sir

Tags: DollarKejaksaanMAKIPolda SumutPPPK Madina
ShareTweet
Next Post
Pemkab Madina Perlu Bentuk Konsorsium Pengusaha Daerah

Madina dalam Keadaan Tak Baik-baik saja

Discussion about this post

Recommended

MUI Dukung Polres Madina Berantas Perjudian

Ketua MUI Madina Imbau Khatib Jumat Ingatkan Muslimin Berjihad Bela Palestina

3 tahun ago
Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina: ODP Bertambah

Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina: ODP Bertambah

6 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026