Medan, StartNews – Salah satu tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hanya dikenakan wajib lapor. Tersangka berinisial SD itu merupakan bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Madina.
Penyidik tidak menahan SD, karena masih mempunyai bayi berusia di bawah lima tahun. “Pertimbangan kemanusiaan, yang bersangkutan memiliki balita yang membutuhkan perhatian orangtua,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat (2/2/2024).
Sementara empat tersangka lainnya dalam kasus serupa ditahan penyidik di Rutan Mapolda Sumut. “Polisi menahan empat tersangka dan satu tersangka atas nama SD wajib lapor,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK Madina. Lima tersangka itu adalah Kepala BKPSDM Madina berinisial AHN, Kasi Dikdas Dinas Pendidikan Madina inisial HS, Bendara Dinas Pendidikan Madina berinisial SD, Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Madina inisial ISB, dan Kasi Dik PAUD Dinas Pendidikan Madina inisial DM.
“Hasil gelar perkara, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tutur Hadi.
Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp580 juta. Namun, hanya Rp64 juta uang tunai yang diamankan penyidik dari Dollar dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Sir/Detik