• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Januari 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Punya Balita, Tersangka Bendahara Disdik Madina Hanya Dikenakan Wajib Lapor

by Redaksi
Sabtu, 3 Februari 2024
0 0
0
Dituduh Peras Caleg, Komisioner KPU Padangsidimpuan Ditahan Polda Sumut

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi. (FOTO: ISTIMEWA)

Medan, StartNews Salah satu tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hanya dikenakan wajib lapor. Tersangka berinisial SD itu merupakan bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Madina.

Penyidik tidak menahan SD, karena masih mempunyai bayi berusia di bawah lima tahun.”Pertimbangan kemanusiaan, yang bersangkutan memiliki balita yang membutuhkan perhatian orangtua,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Jumat (2/2/2024).

Sementara empat tersangka lainnya dalam kasus serupa ditahan penyidik di Rutan Mapolda Sumut. “Polisi menahan empat tersangka dan satu tersangka atas nama SD wajib lapor,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK Madina. Lima tersangka itu adalah Kepala BKPSDM Madina berinisial AHN, Kasi Dikdas Dinas Pendidikan Madina inisial HS, Bendara Dinas Pendidikan Madina berinisial SD, Kasubbag Umum Dinas Pendidikan Madina inisial ISB, dan Kasi Dik PAUD Dinas Pendidikan Madina inisial DM.

“Hasil gelar perkara, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka,” tutur Hadi.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp580 juta. Namun, hanya Rp64 juta uang tunai yang diamankan penyidik dari Dollar dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, Dollar dijerat Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Sir/Detik

Tags: BalitaDisdik MadinaPPPKTersangkaWajib Lapor
ShareTweet
Next Post
Naura Khanza Sabet Juara 1 Lomba Fashion Show Indonesia Manortor 2024

Naura Khanza Sabet Juara 1 Lomba Fashion Show Indonesia Manortor 2024

Discussion about this post

Recommended

Calon Berstatus PNS Diskualifikasi, Penetapan Cakades Huta Baringin Bakal Diulang

Calon Berstatus PNS Diskualifikasi, Penetapan Cakades Huta Baringin Bakal Diulang

3 tahun ago
Si Godok Ditangkap Lagi Gegara Sabu

Si Godok Ditangkap Lagi Gegara Sabu

2 tahun ago

Popular News

  • Polda Banten Amankan Bus ALS Bermuatan Belasan Motor Bodong di Merak

    Polda Banten Amankan Bus ALS Bermuatan Belasan Motor Bodong di Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PPPK Guru di Madina Dipotong, Kadisdik Sebut untuk Zakat Profesi Bazda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah 10 Tahun, Kepala SMA Negeri 1 Panyabungan Diganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direktur PT Azkyal Keluhkan Biaya Laporan, Kasat Reskrim Polres Madina: Itu Fitnah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Pasar Panyabungan Melonjak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025