Simalungun, StartNews – Tim gabungan Polres Simalungun yang terdiri dari Polsek Bangun dan Polsek Serbelawan berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Simalungun (USI), Tantri Yulaila (20), yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Sabtu (15/7/2023) lalu.
Mahasiswi yang jadi korban pembunuhan itu merupakan warga Jalan Anjangsana Huta IV, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kapolsek Bangun AKP Lambok S. Gultom mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan itu dibuktikan dengan meringkus pelaku bernama Arya Lesmana (20), warga Kabupaten Labuhanbatu dan Jl. Cempaka Bawah, Nagori Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Pria yang bekerja membuat tahu ini merupakan mantan pacar korban.
Pengungkapan kasus pembunuhan itu bermula pada Kamis (13/7/2023) lalu. Saat itu, orangtua korban membuat laporan hilang ke Polsek Bangun, Polres Simalungun, karena sudah lima hari korban tidak pulang ke rumah.
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Polsek Bangun menangkap Arya Lesmana di tempat kosnya pada Sabtu (15/7/2023) pukul 05.00 WIB. Polisi juga menyita sepedamotor milik korban yang sudah berubah dari bentuk aslinya atau dilapisi stiker guna mengelabui petugas.
Saat itu, Polsek Bangun mendapat informasi bahwa pelaku sudah beberapa hari sebelumnya tidak berada di tempat kosnya. Lalu, pelaku diinterogasi dan mengaku telah membunuh korban di daerah Wisata Alam Air Terjun Desa III, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai pada Senin (10/7/2023) dengan cara memukulkan batu ke pundak dan kepala bagian belakang korban.
Mengetahui korban tidak bernyawa, pelaku kabur dengan membawa barang-barang berharga milik korban seperti sepeda motor, handphone (HP), dan perhiasan emas.
Anggota Bangun bersama Polsek Serbelawan membawa pelaku untuk menunjukkan keberadaan jasad korban. Polisis kemudian mengevakuasi jasad korban yang sudah membusuk ke rumah sakit.
“Pelaku dan barang bukti diserahkan ke pihak Polres Tebing Tinggi, mengingat tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” kata Kapolsek.
Reporter: Rls