• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polres Madina Cokok Dua Pencuri Sepeda Motor di Hutabargot

by Redaksi
Jumat, 2 September 2022
0 0
0
Polres Madina Cokok Dua Pencuri Sepeda Motor di Hutabargot

FOTO: sumut.antaranews.com.

Panyabungan, StartNews Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) terus memburu pencuri sepeda motor yang beraksi di berbagai kecamatan di Madina. Kali ini, anggota Satreskrim mencokok dua pemuda yang diduga mencuri sepeda motor milik Wahyu Arifin (36), warga Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara.

Dua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai PW (27), warga Desa Pancinaran, Kecamatan Hutabargot, dan NP (28), warga Desa Hutadolok, Kecamatan Hutabargot. Mereka ditangkap di Desa Pancinaran, Kecamatan Hutabargot, Selasa (30/8/2022) pukul 21.00 WIB.

Dikutip dari laman sumut.antaranews.com,penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan Wahyu Arifin yang kehilangan sepeda motor di Desa Sayurmaincat, Hutabargot pada Rabu (17/8/2022) pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto mengungkapkan, kedua tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari warga yang menyebutkan sepeda motor hasil curian itu terlihat digunakan orang lain di Desa Pancinaran, Kecamatan Hutabargot.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reskrim yang dipimpin Aipda J. Rambe bergerak cepat dan langsung mengecek kebenaran informasi tersebut. Akhirnya Tim Opsnal berhasil mengamakan dua laki-laki dewasa,” kata AKP Edi Sukamto, Kamis (1/9/2022).

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Supra Fit New dengan nomor polisi F 6310 HI. Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Madina guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter: Ant

Tags: hutabargotKriminalPencuripolres madinaSepeda Motor
ShareTweet
Next Post
Kunjungi Taput, Puan Maharani Upayakan Infrastruktur Pembuatan Pupuk Organik

Kunjungi Taput, Puan Maharani Upayakan Infrastruktur Pembuatan Pupuk Organik

Discussion about this post

Recommended

Besok dan Jumat, PLN Padamkan Listrik di Panyabungan, Cek Lokasinya

Besok PLN ULP Panyabungan Padamkan Listrik, Cek Daftar Lokasinya

3 tahun ago
Bupati Tapsel: Koperasi Merah Putih Boleh Ikut Andil Atasi Masalah Sampah

Bupati Tapsel: Koperasi Merah Putih Boleh Ikut Andil Atasi Masalah Sampah

6 bulan ago

Popular News

  • Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Mandailing Natal Tahun 2026 Naik Menjadi Rp3.355.900

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Provokator Ditangkap, Tersangka Pembakaran Polsek MBG Jadi 5 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 12 Tahun di Paluta Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tangan Terpisah dari Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tongkat Komando Kodim 0212/Tapsel Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025