• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polres Madina Cokok Dua Pencuri Sepeda Motor di Hutabargot

by Redaksi
Jumat, 2 September 2022
0 0
0
Polres Madina Cokok Dua Pencuri Sepeda Motor di Hutabargot

FOTO: sumut.antaranews.com.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) terus memburu pencuri sepeda motor yang beraksi di berbagai kecamatan di Madina. Kali ini, anggota Satreskrim mencokok dua pemuda yang diduga mencuri sepeda motor milik Wahyu Arifin (36), warga Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara.

Dua tersangka tersebut diidentifikasi sebagai PW (27), warga Desa Pancinaran, Kecamatan Hutabargot, dan NP (28), warga Desa Hutadolok, Kecamatan Hutabargot. Mereka ditangkap di Desa Pancinaran, Kecamatan Hutabargot, Selasa (30/8/2022) pukul 21.00 WIB.

Dikutip dari laman sumut.antaranews.com,penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan Wahyu Arifin yang kehilangan sepeda motor di Desa Sayurmaincat, Hutabargot pada Rabu (17/8/2022) pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto mengungkapkan, kedua tersangka berhasil ditangkap berkat informasi dari warga yang menyebutkan sepeda motor hasil curian itu terlihat digunakan orang lain di Desa Pancinaran, Kecamatan Hutabargot.

“Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Reskrim yang dipimpin Aipda J. Rambe bergerak cepat dan langsung mengecek kebenaran informasi tersebut. Akhirnya Tim Opsnal berhasil mengamakan dua laki-laki dewasa,” kata AKP Edi Sukamto, Kamis (1/9/2022).

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Supra Fit New dengan nomor polisi F 6310 HI. Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Madina guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter: Ant

Tags: hutabargotKriminalPencuripolres madinaSepeda Motor
ShareTweet
Next Post
Kunjungi Taput, Puan Maharani Upayakan Infrastruktur Pembuatan Pupuk Organik

Kunjungi Taput, Puan Maharani Upayakan Infrastruktur Pembuatan Pupuk Organik

Discussion about this post

Recommended

Besok, 151 Calhaj Kloter 18 Madina  Bertolak Menuju Asrama Haji Medan

Besok, 151 Calhaj Kloter 18 Madina Bertolak Menuju Asrama Haji Medan

3 tahun ago
Jelang Masuk Sekolah, Disdik Madina Monitor Kesiapan New Normal

Jelang Masuk Sekolah, Disdik Madina Monitor Kesiapan New Normal

6 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026