Padangsidimpuan, StartNews – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap INL, seorang Satpam salah satu bank pemerintah, usai membeli sabu-sabu seberat 6,17 gram seharga Rp3,5 juta.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasatres Narkoba AKP Gunawan Efendi dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga membenarkan penangkapan itu, Sabtu (15/2/2025).
Dijelaskan, pada Kamis (13/2/2025) siang Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi masyarakat bahwa di Jalan Tonga, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, baru saja terjadi transaksi narkoba.
Polisi menuju lokasi untuk menyelidiki kebenaran informasi itu. Di sana ada seorang pria yang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna hitam. Gerak-geriknya mencurigakan dan akhirnya polisi mendekat.
Saat ditanya-tanya, INL (39), warga Jalan Sudirman Gang Raja ini gugup. Sehingga, polisi menggeledahnya dan ternyata di bagasi sepeda motornya terdapat satu plastik bungkus mantel yang di dalamnya terdapat dua bungkus sabu.
Kepada polisi, INL mengakui sabu-sabu itu baru saja dia beli seharga Rp3,5 juta dari bandar berinisial M, melalui kurir berinisial A (keduanya masih buron) dengan cara dua kali pembayaran.
INL yang bekerja sebagai Satpam bank milik pemerintah daerah itu pertama menghubungi M untuk membeli sabu. Kemudian, dia serahkan uang Rp2 juta sebagai panjar dan akan melunasi Rp1,5 juta lagi setelah barang diserahkan.
Selanjutnya M menyuruh A bertemu dengan INL pada sore harinya. Untuk menyerahkan sabu seberat 6,17 gram sekaligus menagih uang sisa pembayaran yang Rp1,5 juta lagi.
Usai mengamankan INL, polisi mengejar M dan A sekaligus melakukan penggeledahan rumah kedua warga Kampung Salak itu. Sayangnya, bandar dan kurir itu telah melarikan diri.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba memboyong tersangka INL dan barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan guna diproses hukum lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis