Panyabungan, StartNews – Ratusan pedagang pagi relokasi Pasar Baru Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta pemerintah daerah agar membangun lost sebagai tempat berjualan para pedagang di area Pasar Baru.
Permintaan pembangunan lost bagi sekitar 500 lebih pedagang ini akibat dampak penghentian subsidi sewa lahan pasar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina sebelumnya.
Sejak dihentikan subsidi sewa lahan oleh pemerintah daerah, para pedagang pagi yang saat ini berjualan di belakang Pasar Baru Panyabungan mengaku terpaksa membayar uang sewa lahan kepada pemilik lahan sebesar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per hari.
Tingginya sewa lahan itu membuat para pedagang merasa terbebani. “Setiap hari, jualan atau tidak jualan kami harus membayar uang sewa lahan itu kepada pemilik lahan. Jadi, kami meminta kepada pemerintah agar membangun lost sebagai tempat kami berdagang di areal pasar,” ujar Nur Halimah, salah seorang pedagang, Sabtu (15/2/2025).
Menyikapi keluhan itu, Kepala Dinas Perdagangan Madina Parlin Lubis mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan para pedagang untuk membahas keluhan yang disampaikan tersebut.
Bahkan, kata Parlin, dalam pertemuan itu para pedagang sepakat menyatakan kesiapan mereka membangun lost masing-masing dengan biaya pribadi.
“Dalam pertemuan dengan para pedagang, kita juga menyampaikan penghentian subsidi itu terjadi karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan untuk memperpanjang sewa lahan bagi pedagang seperti sebelumnya,” katanya.
Terkait kesiapan pedagang membangun lost itu, kata Parlin, Dinas Perdagangan menyambut baik dan jauh hari sudah melakukan kajian serta berkonsultasi dengan beberapa ahli hukum agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.
Pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan Madina serta para pedagang dalam hal ini sama-sama memiliki kepentingan. Kepentingan pedagang berkaitan dengan ruang usaha. Sedangkan kepentingan pemerintah adalah memastikan penyelenggaraan Azas Azas Umum Pemerintahan (AAUP) berjalan dengan baik agar tidak berdampak secara hukum di kemudian hari.
“Sekarang kita upayakan agar para pedagangan kepentingannya terakomodir. Kami juga dari pihak pemerintah tidak tercederai secara hukum. Mari kita saling menjaga kepentingan masing-masing,” kata Parlin.
Meski begitu, menurut Parlin, pihaknya akan menyampaikan keinginan para pedagang ini kepada Bupati Madina, termasuk bekoordinasi dengan DPRD Madina. Sebab, di dalam kawasan Pasar Baru Panyabungan ada barang milik daerah berupa tanah yang akan ditempati oleh pedagang nantinya.
“Ini juga berkaitan dengan retribusi sewa lahan sebagaimana telah diatur dalam peraturan daerah tentang pajak dan retribusi,” ujarnya.
Dia menyebutkan, kewenangan Dinas Perdagangan terbatas. Dinas Perdagangan atau kepala dinas hanya sebagai kuasa pengguna barang milik daerah. Sedangkan kuasa pengelola barang milik daerah adalah sekretaris daerah dan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah adalah kepala daerah sebagaimana diatur pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
“Kami sudah lakukan kajian. Semoga saja kajian yang kami lakukan itu bagian dari win-win solution antara pelaku usaha atau pedagang dan pemerintah daerah serta DPRD,” ujar Parlin.
Reporter: Rls