• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, September 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pemprov Sumut Bakal Sahkan Perda Larangan Vape

by Saparuddin Siregar
Kamis, 30 Juli 2026
0 0
0
Pemprov Sumut Bakal Sahkan Perda Larangan Vape

FOTO: DISKOMINFO SUMUT.

ADVERTISEMENT

Pemprov Sumut memproses Perda larangan vape guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara yang kini mencapai 1,3 juta jiwa.

Medan, StartNews – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memproses peningkatan Instruksi Gubernur terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape menjadi Peraturan Daerah (Perda) guna memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba di provinsi ini.

Perda yang kini disiapkan bersama DPRD Sumut itu didasari oleh ancaman lonjakan kasus narkotika di Sumut. Berdasarkan data BNNP Sumut, jumlah penyalahguna narkoba di Sumut telah menembus angka 1,3 juta jiwa atau sekitar 8,7 persen dari total penduduk. Media baru seperti cairan vape semakin marak dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran zat terlarang.

Kebijakan yang tadinya hanya mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pegawai BUMD Sumut tersebut nantinya berlaku mengikat untuk seluruh lapisan masyarakat umum.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut Mulyono mengatakan kesepakatan dengan pihak legislatif sudah bulat untuk memperluas jangkauan hukum larangan tersebut.

“Gubernur melarang semua ASN, termasuk PPPK, juga pegawai BUMD Sumut menggunakan vape. Sedangkan pada masyarakat umum masih bersifat imbauan, DPRD menyambut baik, jadi akan kita tingkatkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Mulyono pada acara talkshow di TVRI Sumut, Rabu (29/7/2026).

Mulyono menjelaskan instruksi pembatasan ini diterbitkan karena rokok elektrik dinilai rentan disusupi bahan narkotika jenis baru. Pemprov Sumut bersama Tim Terpadu Penanganan Narkoba yang melibatkan Polda Sumut dan BNNP Sumut terus menggiatkan razia gabungan serta penindakan di lapangan.

“Kami ada razia gabungan ke tempat-tempat yang diduga ada peredaran narkoba, yang positif dibawa ke kantor BNN diassesment, kalo ternyata dia pemakai sekaligus pengedar dia diproses hukum, kalau hanya pemakai dia direhab,” kata Mulyono.

Sikap tegas Pemprov Sumut dalam merancang Perda ini mendapat apresiasi dari pihak kepolisian dan BNNP.

Kepala BNNP Sumut Tatar Nugroho menilai langkah Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai terobosan yang menjadi pelopor pencegahan narkoba berbasis regulasi daerah di Indonesia.

“Kenapa ini sangat strategis, bahwa Keputusan Gubernur ini memberikan dampak atau efek pada masyarakat, khususnya ASN Pemprov. Di ASN saja sudah diberikan contoh untuk tidak menggunakan vape. Ini salah satu wujud kepemimpinan luar biasa dari Pak Gubernur, setidaknya untuk internal,” kata Tatar.

Reporter: Sir

Tags: LaranganPemprov SumutPerdaSahkanVape
ShareTweet
Next Post
Pedagang Bendera dari Bandung Ramaikan Jalinsum Panyabungan

Pedagang Bendera dari Bandung Ramaikan Jalinsum Panyabungan

Discussion about this post

Recommended

Buku Kombes Pol. (Purn) H. Syamsir Lubis Dihibahkan ke Sekolah di Madina

Buku Kombes Pol. (Purn) H. Syamsir Lubis Dihibahkan ke Sekolah di Madina

5 tahun ago
Pemkab Madina Gelar Pasar Murah di Panyabungan

Pemkab Madina Gelar Pasar Murah di Panyabungan

4 tahun ago

Popular News

  • Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    Ancam Kuras Dana Desa, Kadis PMD Madina Larang Kades Ikut Bimtek ‘Siluman’ di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Sumut Bongkar Sindikat Kejahatan Siber Berkedok Misi Nonton Film Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Mantan Pejabat Pemkab Madina Divonis Bebas, Ada Apa dengan Dakwaan Jaksa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Bisnis, Bonggol Jagung Sumut Tembus Pasar Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Riksus Mantan Kadis Perkimtan Madina Terkait Keberadaan Mobil Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026