Medan, StartNews Satreskrim Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih memburu DD dan FR. Kedua pria ini diduga ikut menganiaya seorang wanita penjual sayur di Pasar Gambir, Kecamatan Tembung, Deli Serdang, pada 5 September 2021.
Video penganiayaan penjual sayur yang dilakukan preman tersebut sempat viral di media sosial. Salah seorang pelakunya, pria berinisial BS, saat ini sudah ditahan Satreskrim Polrestabes Medan.
Kepada kedua orang tersebut agar segera melapor dan menghadap kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Selain itu, tim juga akan mendalami kembali kronologis kejadian tersebut guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).
Terkait kasus penganiayaan penjual sayur tersebut, Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko menggelar konferensi pers pada Sabtu (9/10/2021) malam. Kegiatan ini juga dihadiri Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Wadirreskrimum Polda Sumut AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Raffles Langgak Putra.
Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan, pimpinan Polri dan Kapolda Sumatera Utara telah merespon dengan cepat serta menyatakan prihatin atas berita yang viral terkait penganiayaan dan penetapan tersangka kepada seorang ibu yang berinisial LG, penjual sayur di Pasar Gambir yang dipukul oleh pria yang diduga preman di Pajak (Pasar) Gambir, Kecamatan Tembung, Deli Serdang, pada 5 September 2021.
Kasus dugaan penganiayaan itu berawal dari sebuah video yang viral. Video itu menunjukkan seorang pria diduga preman menganiaya wanita pedagang sayur di Pasar Gambir.
Dalam video itu, tampak seorang wanita yang disebut sebagai pedagang memakai baju warna merah muda. Dia tampak dianiaya seorang pria memakai baju lengan panjang.
Sebelumnya, Hadi mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk mendalami kasus pemukulan tersebut. Tim itu terdiri dari Ditreskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan. Pimpinan Polda Sumut telah memerintahkan Direktur Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan perkara penganiayaan terhadap korban LG yang dilakukan oleh pria berinisial BS untuk disidik di Satreskrim Polrestabes Medan.
Menurut dia, tim juga diperintahkan untuk segera mencari dua pelaku lainnya, DD dan FR.
Khusus perkara laporan balik tersangka BS yang berbuntut penetapan korban LG menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Sei Tuan, Ditreskrimum Polda Sumut akan melakukan langkah-langkah gelar perkara khusus dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya.
Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak Kepolisian, tutur Hadi Wahyudi.
Reporter: Rls





Discussion about this post