Panyabungan, StartNews – Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) menyetop aktivitas pertambangan galian C tanah urug di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Senin (24/1/2022).
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto didampingi Kanit Jatanras Ipda Arianto Lumban Toruan menjelaskan, penghentian aktivitas galian C ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Ada informasi dari adek-adek mahasiswa saat demo, ada galian C tanah urug tanpa izin beroperasi di Desa Salambue. Setelah itu, kita langsung melakukan cek lapangan dan menghentikan aktivitas galian C tersebut,” ujar AKP Edi Sukamto.
Dia menyebut dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan alat berat excavator yang sedang beroperasi.
“Ketika kita memeriksa izin galian C tanah urug yang ada tersebut, ternyata oknum operator tidak dapat menjawab semua apa yang kita minta dan memerintahkan personil untuk membawa alat berat tersebut ke Mako Polres Madina untuk diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Madina (GMPM) melakukan aksi unjuk rasa damai di kantor Kejaksaan Negeri Madina dan kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina.
Dalam unjuk rasa tersebut para pengunjuk rasa meminta Polisi untuk segera menangkap oknum pemilik galian C tersebut.
Dari informasi yang dihimpun galian C tanah urug tersebut dipergunakan untuk proyek rehabilitasi pembangunan penanganan banjir ruas jalan Pagur – Panyabungan Kecamatan Panyabungan Timur.
Rehabilitasi bangunan pengaman banjir ini bersumber Dana Alokasi Umum (hibah) tahun 2020 tersebut dikerjakan oleh PT Torida Hasian Group dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.114.150.000.
Reporter: Ant/Sir