Medan, StartNews – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. RZ Panca Putra mengatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko tidak terbukti menerima suap dari istri bandar narkoba. Kapolda mengatakan kesimpulan itu berdasarkan hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri.
Sebelumnya, Riko Sunarko diduga memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta dari istri bandar narkoba seperti dijelaskan mantan anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan, pada pemeriksaan sidang pengadilan pada 11 Januari 2022.
“Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan,” kata Panca, dalam keterangan persnya, Senin (24/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan, menurut Panca, tim tidak menemukan bukti bahwa Kapolrestabes Medan ada memerintah agar sisa uang Rp 160 juta digunakan untuk rilis, membeli sepeda motor serta untuk wasrik.
“Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp 600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp 300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba, agar tidak ditahan,” ungkapnya.
Panca mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, tim gabungan membenarkan bahwa Kapolrestabes memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang berhasil mengungkap ganja dengan harga Rp 13 juta. Namun, Rp 7 juta sudah dibayar oleh Kapolrestabes. Sedangkan sisanya Rp 6 juta dibayar oleh Kompol Oloan Siahaan.
“Hal ini mestinya tidak boleh terjadi, karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayan tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) poin (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Karena itu, kita tidak boleh menzolimi seseorang dengan mengatakan dia tahu, tapi kenyataannya tidak tahu,” papar Panca.
Dengan fakta di atas, Panca akhirnya menarik Kapolrestabes ke Polda Sumut. Dia diduga melakukan pelanggaran penyalah-gunaan wewenang di bidang pengawasan yang dilakukan seorang atasan.
“Jadi, Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta, tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik,” ungkapnya.
Nama Riko sebelumnya disebut turut menikmati uang suap dari istri bandar narkoba. Hal itu diungkap salah seorang anggota polisi, Ricaldo Siahaan, dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Bahkan, nama Riko disebut ada memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp 75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.
Fakta tersebut membuat geger publik hingga akhirnya tim gabungan Polda Sumut dan Propam Mabes Polri turun tangan mengecek kabar tersebut.
Riko sebelumya buka suara terkait namanya disebut ikut menerima uang Rp 75 juta dari istri bandar narkoba. Riko membantah hal itu.
“Kasus yang ditangani Satnarkoba itu, tidak pernah dilaporkan ke saya. Gimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja nggak dilaporkan,” kata Riko.
Dia juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli motor untuk seorang Babinsa TNI. Riko menegaskan motor itu dia beli dengan uang sendiri.
“Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Dan harganya bukan Rp 75 juta, Rp 10 juta lebih aja itu motor bebek,” ungkapnya.
Sumber: RRI