Jakarta, StartNews – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Nomor Urut 1 Freddy Lamhot P. Situmorang dan Andreas Bolivi Simbolon.
Putusan Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.
Setelah Mahkamah memeriksa Permohonan Pemohon, Pemohon tidak menguraikan secara jelas kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon. Pemohon hanya mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, yakni Pemohon memohon ditetapkan suaranya menjadi 50.000 suara tanpa disertai dengan uraian yang jelas dari mana suara tersebut dihasilkan dan di mana saja tempat terjadinya pelanggaran yang menyebabkan suara Pemohon menjadi berkurang.
Selain itu, terkait dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran dalam pemilihan, telah ternyata Pemohon tidak dapat menguraikan secara rinci, jelas, dan terang, serta tidak dapat menunjukkan korelasi terhadap hasil perolehan suara baik untuk Pemohon sendiri maupun pasangan calon lainnya.
“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur,” ujar Saldi.
Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Nomor Urut 1 Freddy Lamhot P Situmorang dan Andreas Bolivi Simbolon (Lamhot-Simbolon) merasa keberatan atas selisih suara dengan Pasangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Nomor Urut 2 Vandiko Tomotius Gultom dan Ariston Tua Sidauruk (Vadiko-Aris) dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir 2024 (Pilbup Samosir). Pemohon menilai selisih suara tersebut diperoleh dari adanya pembelian Formulir C6 di setiap TPS.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Samosir tanpa diikuti oleh Valdiko-Aris. Selain itu, Pemohon meminta agar KPU Kabupaten Samosir untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang dan mendiskualifikasi pasangan Nomor Urut Vandiko Tomotius Gultom-Ariston Tua Sidauruk sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir.
Sumber: Humas MK