• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Permohonan Kabur, PHPU Samosir Tak Dapat Diterima

by Redaksi
Jumat, 7 Februari 2025
0 0
0
Permohonan Kabur, PHPU Samosir Tak Dapat Diterima

Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan Putusan/Ketetapan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Samosir, di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (5/2/2025). (FOTO: Humas/Bayu)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Samosir Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Nomor Urut 1 Freddy Lamhot P. Situmorang dan Andreas Bolivi Simbolon.

Putusan Nomor 214/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Oleh karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Setelah Mahkamah memeriksa Permohonan Pemohon, Pemohon tidak menguraikan secara jelas kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon. Pemohon hanya mencantumkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon, yakni Pemohon memohon ditetapkan suaranya menjadi 50.000 suara tanpa disertai dengan uraian yang jelas dari mana suara tersebut dihasilkan dan di mana saja tempat terjadinya pelanggaran yang menyebabkan suara Pemohon menjadi berkurang.

Selain itu, terkait dalil Pemohon mengenai adanya pelanggaran dalam pemilihan, telah ternyata Pemohon tidak dapat menguraikan secara rinci, jelas, dan terang, serta tidak dapat menunjukkan korelasi terhadap hasil perolehan suara baik untuk Pemohon sendiri maupun pasangan calon lainnya.

Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur, ujar Saldi.

Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Samosir Nomor Urut 1 Freddy Lamhot P Situmorang dan Andreas Bolivi Simbolon (Lamhot-Simbolon) merasa keberatan atas selisih suara dengan Pasangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir Nomor Urut 2 Vandiko Tomotius Gultom dan Ariston Tua Sidauruk (Vadiko-Aris) dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir 2024 (Pilbup Samosir). Pemohon menilai selisih suara tersebut diperoleh dari adanya pembelian Formulir C6 di setiap TPS.

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kabupaten Samosir tanpa diikuti oleh Valdiko-Aris. Selain itu, Pemohon meminta agar KPU Kabupaten Samosir untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang dan mendiskualifikasi pasangan Nomor Urut Vandiko Tomotius Gultom-Ariston Tua Sidauruk sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir.

Sumber: Humas MK

Tags: PermohonanPHPU SamosirTak Dapat Diterima
ShareTweet
Next Post
MK Putuskan Perkara PHPU Kada Madina Lanjut ke Sidang Pembuktian

MK Jadwalkan Sidang Pembuktian PHPU Kada Madina pada 13 Februari 2025

Discussion about this post

Recommended

Kasihan…! Warga Beli Beras Rusak di Pasar Murah Pemkab Madina

Soal Beras Bulog Tak Layak Konsumsi, Kadis Ketapang Madina Minta Maaf

2 tahun ago
Kisah Perjalanan Spiritual di Baitullah, Ketika Air Mata Tumpah di Arafah

Kisah Perjalanan Spiritual di Baitullah, Ketika Air Mata Tumpah di Arafah

11 bulan ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026