Tim Unit II Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap pemuda berinisial AFS (22) usai menggasak AC dan mesin genset di Padangsidimpuan Selatan.
Padangsidimpuan, StartNews –Tim Unit II Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pemuda berinisial AFS (22) atas dugaan pencurian di Jalan MGR Maradat, Kota Padangsidimpuan.
Warga Padangsidimpuan Selatan itu diamankan polisi setelah terbukti menggasak satu unit AC dan mesin genset milik korban bernama Guslan Deddy Harianto hingga mengakibatkan kerugian Rp2,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho mengatakan penangkapan itu didasarkan pada laporan korban tanggal 19 Agustus 2026.
“Kami telah mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti berupa satu tutup unit AC merek LG dan sebatang kayu,” ujar AKP Hasiholan Naibaho, Sabtu (22/8/2026).
Aksi kejahatan ini terungkap setelah korban menyadari barang-barang berharga di belakang rumahnya telah raib. Korban mengarahkan kecurigaan kepada AFS lantaran tersangka sempat datang menawarkan diri untuk menjualkan AC tersebut pada 8 Agustus 2026, meskipun saat itu tidak terjadi kesepakatan di antara keduanya.
Ketika ditemui dan dikonfrontasi langsung oleh korban, AFS akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan pihak kepolisian.
“Saya bersama seorang rekan saya yang mengambil AC dan genset itu tanpa izin,” kata tersangka AFS saat menjalani proses interogasi oleh petugas.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Padangsidimpuan masih melengkapi administrasi penyidikan dan menahan tersangka guna penanganan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AFS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Proses hukum kami lakukan secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Polres Padangsidimpuan atau call center 110 jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP Hasiholan.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post