• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Pemkab dan DPRD Madina Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi

by Saparuddin Siregar
Jumat, 1 Desember 2023
0 0
0
Pemkab dan DPRD Madina Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retrebusi Daerah.

Persetujuan itu diambil pada rapat paripurna pengambilan persetujuan dan pendatanganan nota kesepakatan bersama terhadap Ranperda yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, didampingi Wakil Ketua Erwin Nasution, Rabu (29/11/2023).

Rapat paripurna itu dihadiri Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, dan kepala opd Madina serta dihadiri 28 anggota DPRD Madina.

Membacakan pidato Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution, Atika menyampaikan Ranperda tentang Pajak dan Retrebusi Daerah merupakan tindak lanjut penetapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

“Undang-undang ini mengamanahkan seluruh jenis pajak dan retrebusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retrebusi di daerah,” katanya.

Dia mengatakan Ranperda tentang Pajak dan Retrebusi Daerah bertujuan mengoptimalkan pemungutan pajak dan retrebusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD).

“Ranperda tentang Pajak dan Retrebusi yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah otomatis akan dicabut,” jelasnya.

Dengan penetapan Ranperda itu, Atika menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Madina.

Reporter: Fadli Mustafid

Tags: dprdmadinaPajkaPemkabRanperdaRetribusi
ShareTweet
Next Post
Ketua KNPI Madina: Tenggang Waktu Penghentian Excavator di Kotanopan Terlalu Lama

Ketua KNPI Madina: Tenggang Waktu Penghentian Excavator di Kotanopan Terlalu Lama

Discussion about this post

Recommended

Desa Tombang Bustak Salurkan BLT-DD Tahap III

Desa Tombang Bustak Salurkan BLT-DD Tahap III

6 tahun ago
Terulang Lagi, Napi Kabur dari Lapas Kelas II-B Panyabungan

Terulang Lagi, Napi Kabur dari Lapas Kelas II-B Panyabungan

2 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ban Pecah di Tol Jakarta-Merak, Truk Padi Terguling, Sopir Patah Tulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Cilacap Rencanakan Uang Hasil Pemerasan untuk THR Forkopimda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026