Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retrebusi Daerah.
Persetujuan itu diambil pada rapat paripurna pengambilan persetujuan dan pendatanganan nota kesepakatan bersama terhadap Ranperda yang dipimpin Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, didampingi Wakil Ketua Erwin Nasution, Rabu (29/11/2023).
Rapat paripurna itu dihadiri Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, dan kepala opd Madina serta dihadiri 28 anggota DPRD Madina.
Membacakan pidato Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution, Atika menyampaikan Ranperda tentang Pajak dan Retrebusi Daerah merupakan tindak lanjut penetapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Undang-undang ini mengamanahkan seluruh jenis pajak dan retrebusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retrebusi di daerah,” katanya.
Dia mengatakan Ranperda tentang Pajak dan Retrebusi Daerah bertujuan mengoptimalkan pemungutan pajak dan retrebusi daerah sebagai komponen pendapatan asli daerah (PAD).
“Ranperda tentang Pajak dan Retrebusi yang tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah otomatis akan dicabut,” jelasnya.
Dengan penetapan Ranperda itu, Atika menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Madina.
Reporter: Fadli Mustafid