Panyabungan, StartNews – Hampir empat jam lamanya Plt. Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina) Elpi Yanti Harahap menunggu di kantornya, Komplek Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Madina, Rabu (9/8/2023). Dia menunggu kedatangan demonstran yang menamakan diri Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Madina (GMPM).
Ternyata, massa GMPM membatalkan rencana aksi demonya tanpa alasan yang jelas. Itu artinya, Kadis PUPR Madina ini ‘di-prank’ oleh massa GMPN.
Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian, GMPN rencananya unjuk rasa ke Kantor Dinas PUPR Madina pada pukul 13.45 WIB. Numun, massa GMPM tidak kunjung hadir. Akibatnya, Kadis PUPR Madina tidak bisa mengerjakan tugas-tugas penting lainnya lantaran bersiap menunggu kedatangan pendemo untuk menyampaikan aspirasinya.
Menurut informasi dari kepolisian yang ikut pengamanan aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Madina, GMPM menyatakan batal melakukan aksi di Dinas PUPR.
“Batal ke PUPR, mereka mengundur waktu dan akan kembali memasukkan surat pemberitahuan aksi,” kata sumber tersebut.
Di tempat terpisah, Kadis PUPR Madina Elpi Yanti mengaku kecewa atas ketidakhadiran para mahasiswa itu. “Lebih kurang empat jam saya tunggu kehadiran adek-adek mahasiswa itu, tapi akhirnya dibatalkan,” katanya.
Elpi menegaskan, jika GMPM masih berencana unjuk rasa kedepannya, Dinas PUPR, termasuk Plt. kepala dinas, tidak bakal melayani karena masih ada tugas penting yang harus dituntaskan.
“Masih banyak tugas kita di PUPR, termasuk hari ini saya batalkan mendampingi tamu dari Kementerian di Pantai Barat. Jadi, jangan dibilang saya takut menerima adek-adek mahasiswa. Nyatanya ini dibatalkan mahasiswa sendiri tanpa ada alasan apapun,” ungkapnya.
Elpi juga menyebut jika mahasiswa jadi unjuk rasa ke Dinas PUPR, maka dia akan menjawab secara tegas satu per satu tuntutan aksi.
“Ada beberapa poin tuntutan aksi, termasuk ada dugaan proyek PUPR mangkrak. Itu bisa dibuktikan nggak? Nanti mahasiswa itu akan saya ajak ke lapangan dimana saja proyek yang dimaksud,” jelasnya.
Dia menilai tuntutan mahasiswa tersebut sudah masuk pencemaran nama baik PUPR, karena sudah menuduh tanpa ada bukti nyata maupun dasar dugaan.
Reporter: Rls