Medan, StartNews – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Armand Effendy Pohan divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor yang diketuai Jarihat Simarmata pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/2/2022).
Effendy Pohan dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan Penuntut Umum tentang pemeliharaan/peningkatan jalan provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520.
“Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan tidak terbukti secara sah dan menykinkan melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan provinsi di Langkat sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Hakim Ketua Jarihat Simarmata dalam sidang secara virtual di Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Tipikor PN Medan.
Untuk itu, majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum agar segera Muhammad Armand Effendy Pohan dibebaskan dari penjara, memulihkan harkat martabat serta nama baiknya.
Dalam putusan tersebut, hakim Adoc Ibnu Kholik menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2022l1 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Sementara dua hakim lainnya, yakni Jarihat Simarmata selaku Ketua Majelis Hakim dan aakim anggota Syafril Batubara, menyatakan terdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre.
Menanggapi putusan bebas tersebut, Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali ketika dikonfirmasi menyatakan tim JPU Kejari Langkat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kita kasasi. Sebab, putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa Effendy Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair selama 3 bulan penjara,” katanya.
Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum, Muhammad Armand Efendy Pohan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan/peningkatan jalan provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520.
Sumber : RRI