• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Mantan Kepala Dinas BMBK Sumut Effendy Pohan Divonis Bebas

by Redaksi
Selasa, 22 Februari 2022
0 0
0
Mantan Kepala Dinas BMBK Sumut Effendy Pohan Divonis Bebas

FOTO: RRI.GO.ID

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Armand Effendy Pohan divonis bebas oleh majelis hakim Tipikor yang diketuai Jarihat Simarmata pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/2/2022).

Effendy Pohan dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan Penuntut Umum tentang pemeliharaan/peningkatanjalan provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520.

“Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan tidak terbukti secara sah dan menykinkan melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan jalan provinsi di Langkat sebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa,” kata Hakim Ketua Jarihat Simarmata dalam sidang secara virtual di Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Tipikor PN Medan.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum agar segera Muhammad Armand Effendy Pohan dibebaskan dari penjara, memulihkan harkat martabat serta nama baiknya.

Dalam putusan tersebut, hakim Adoc Ibnu Kholik menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2022l1 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.

Sementara dua hakim lainnya, yakni Jarihat Simarmata selaku Ketua Majelis Hakim dan aakim anggota Syafril Batubara, menyatakanterdakwa Effendy Pohan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Langkat Mohammad Junio Ramandre.

Menanggapi putusan bebas tersebut, Kasi Intelijen Kejari Langkat Boy Amali ketika dikonfirmasimenyatakan tim JPU Kejari Langkat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kita kasasi. Sebab, putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa Effendy Pohan dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsidair selama 3 bulan penjara,” katanya.

Sebelumnya, dalam dakwaan penuntut umum,Muhammad Armand Efendy Pohan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan/peningkatanjalan provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD tahun 2020 sebesar Rp 2.499.769.520.

Sumber : RRI

Tags: Dinas BMBK SumutEffendy PohanhukumKorupsiVonis Bebas
ShareTweet
Next Post
Buya Mahyeldi Sebut Pertanian Jadi Andalan Pertumbuhan Ekonomi Sumbar

Buya Mahyeldi Sebut Pertanian Jadi Andalan Pertumbuhan Ekonomi Sumbar

Discussion about this post

Recommended

Rekanan Perbaiki Dek Penahan Banjir yang Roboh di Darussalam

Rekanan Perbaiki Dek Penahan Banjir yang Roboh di Darussalam

5 tahun ago
Tersangka Pembunuh Janda di Natal Berhasil Ditangkap, Motifnya Diduga Perampasan Emas

Tersangka Pembunuh Janda di Natal Berhasil Ditangkap, Motifnya Diduga Perampasan Emas

3 tahun ago

Popular News

  • Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merugi Ratusan Juta Rupiah, Founder PT SAI Siap Polisikan Direktur Sultan Andalus Haramain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Jamaah Umrah Asal Madina Terlantar di Bandara Kualanamu, Pemilik Travel Diduga Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agen Travel SAH Alihkan 30 Jamaah Umrah Asal Madina ke GSN Secara Sepihak, Pimpinan Tinggalkan Korban di Kualanamu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026